Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Kuasa Hukum Babai Suhaimi yang terpilih anggota DPRD Kota Depok, Mujahid A. Latief mengatakan, pemecatan kliennya dari Partai Kebangkitan Bangsa penuh kejanggalan karena tidak ada alasan yang jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemecatan itu biasa, tapi kalau tanpa alasan ini ada hak yang dilanggar,” kata Mujahid di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 7 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mujahid enggan menyebutkan motif pemecatan kliennya, namun dirinya melihat ada hal janggal terkait alasan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PKB untuk memecat kliennya.
“Pertama disebutkan soal komitmen, komitmen apa,” kata Mujahid.
Mujahid menambahkan, sebagai seorang kader partai komitmen yang patut diapresiasi adalah meraup suara terbanyak dalam persaingan dan menurutnya itu sudah didapat oleh kliennya.
“Babai telah membuktikan dengan memperoleh suara terbanyak se Kota Depok, bukan hanya di Dapilnya,” kata Mujahid.
Mujahid mengatakan, Babai mendapatkan suara 12.293 saat Pileg 2019 dan berdasar catatan KPU Kota Depok, Babai menjuarai pemilu dengan perolehan suara terbanyak se Kota Depok.
“Itukan sebuah prestasi, tapi malah dibalas dengan pemecatan,” kata Mujahid.
Alasan kedua, lanjut Mujahid, kliennya dianggap sebagai penyalahguna narkoba yang menurutnya alasan tersebut sangat tidak berdasar.
“Salah satu syarat untuk jadi Caleg kan harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba, kan ini aneh,” kata Mujahid.
Untuk itu, lanjut Mujahid, berkaitan soal tuduhan penyalahguna narkoba itu pihaknya melaporkan PKB ke pihak kepolisian.
“Ini sangat sangat serius dituduhkan tanpa dasar yang jelas, itu pencemaran nama baik itu fitnah luar biasa,” kata Mujahid
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok, Slamet Riyadi mengatakan, pemecatan Babai Suhaimi merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat.
“Itu memang prosedurnya dari pusat, kita tinggal ngikutin aja,” kata Slamet kepada Tempo.