Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mendesain Pemenang Lelang di Proyek Basarnas

Ada dua skenario memenangkan perusahaan dalam tender proyek di Basarnas. Skenario itu disertai commitment fee 10 persen.

27 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan Rp.88,3 miliar pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Peserta lelang dan pejabat Basarnas bersepakat ada fee 10 persen dari nilai kontrak.

  • Angka penawaran harga pemenang tender rata-rata mendekati nilai HPS.

  • KPK akan melihat produk para rekanan proyek di Basarnas.

JAKARTA – Dari 22 peserta lelang, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran harga dalam pengadaan remotely operated vehicle (ROV) untuk Kapal Nasional SAR Ganesha di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Maret lalu. Kedua perusahaan itu bernama PT Geotindo Mitra Kencana dan PT Kindah Abadi Utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Geotindo mengajukan penawaran sebesar Rp 85,8 miliar dan PT Kindah Abadi Utama Rp 85,96 miliar. Nilai penawaran keduanya mendekati harga perkiraan sementara (HPS) robot bawah air yang dikendalikan lewat remote control tersebut. HPS proyek yang dikerjakan tahun jamak ini sebesar Rp 89,99 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski penawaran PT Kindah lebih tinggi, panitia lelang justru menetapkan perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 99A, Jakarta Selatan, itu sebagai pemenang lelang pada 10 Maret lalu. Dikutip dari laman Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Basarnas, Lpse.basarnas.go.id, panitia memberi enam catatan atas penawaran PT Geotindo, antara lain spesifikasi teknis ROV yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan, tidak mengirim spesifikasi teknis atau gambar untuk barang generator, serta tidak mengirim spesifikasi teknis atau gambar untuk TMS dan deck pack. Catatan lainnya, tidak mengirim spesifikasi pelaksanaan modifikasi kapal, tidak melampirkan surat dukungan dari galangan kapal, serta tidak melampirkan tenaga ahli ROV.

Proses lelang ini terungkap bermasalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, pada Selasa, 25 Juli lalu. Dua karyawan PT Kindah ikut dicokok. Keduanya adalah anggota staf di bagian keuangan serta operasional perusahaan bernama Sari dan Tomi.

Selain mencokok ketiganya, tim KPK menangkap delapan orang dari pihak swasta serta Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto. Pihak swasta itu adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, beserta tujuh anak buahnya di Intertekno. PT Intertekno merupakan rekanan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Anggota Badan SAR Nasional melakukan pencarian korban yang tertimbun bangunan beton di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, 22 November 2022. TEMPO/Prima Mulia

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan para direktur utama perusahaan tersebut lebih dulu mendekati Afri Budi dan Kepala Basarnas 2021-2023, Marsekal Madya (Purnawirawan) Henri Alfiandi. "Mereka melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto)," kata Alexander saat konferensi pers di kantor KPK, Rabu, 26 Juli 2023.

Alexander melanjutkan, dalam pertemuan itu terbangun kesepakatan di antara mereka: menyetujui adanya fee 10 persen dari nilai kontrak. Selain itu, kata Alexander, Henri siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan mereka sebagai pemenang lelang proyek Basarnas. 

KPK menemukan dua pola pengkondisian pemenang tender proyek-proyek Basarnas tersebut. Kedua pola itu adalah direktur utama perusahaan menghubungi langsung pejabat pembuat komitmen satuan kerja terkait serta nilai penawaran yang dimasukkan mendekati nilai HPS.

Dua pola tersebut memang tergambar dalam proses lelang ketiga proyek di Basarnas yang diungkap KPK. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan ROV untuk Kapal Nasional SAR Ganesha.

Pola dalam proses tender pengadaan ROV untuk Kapal Nasional SAR Ganesha serupa dengan lelang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, yaitu panitia lelang terkesan menyingkirkan peserta tender yang tidak akan dimenangkan. Caranya, memberi catatan bahwa dokumen peserta lelang tersebut tidak lengkap.

Sesuai dengan laman Lpse.basarnas.go.id, tercatat ada 46 peserta lelang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Dari jumlah itu, hanya empat perusahaan yang mengajukan penawaran harga, termasuk PT Intertekno Grafika Sejati. 

Meski nilai penawaran PT Intertekno Grafika Sejati paling tinggi dibanding tiga peserta lelang lainnya, panitia justru memenangkan perusahaan yang berkantor di Jalan Tanah Abang II Nomor 113, Jakarta Pusat, tersebut. Panitia lelang memberikan catatan kepada ketiga perusahaan lainnya, yang intinya dokumen ketiga perseroan tidak lengkap.

Namun pola tersebut tidak tergambar dalam pengadaan public safety diving equipment. Sebab, dari tujuh peserta lelang, hanya PT Kindah Abadi Utama yang mengajukan penawaran harga. Nilai penawaran perusahaan ini sebesar Rp 17,447 miliar atau hanya berselisih Rp 52 juta dari HPS. 

Kapal SAR KN Ganesha 105 di Tanjung Ucang, Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/SAR Tanjungpinang

Alexander Marwata mengatakan KPK akan mendalami proses lelang di Basarnas tersebut. KPK akan melihat produk para rekanan. "Kalau produknya dari luar negeri, apakah perusahaan itu menjadi agen atau hanya perusahaan dengan modal bendera," kata dia.

Ia menegaskan, jika peralatan tersebut hanya diproduksi satu produsen, Basarnas bisa saja melakukan penunjukan langsung. "Karena kalau pakai lelang, yang ikut para broker," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Marilya, Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. Dari kelima tersangka, Henri dan Mulsunadi tak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Karena itu, KPK meminta Mulsunadi menyerahkan diri. 

Sedangkan perkara Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI. Adapun Marilya dan Roni ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kemudian KPK membebaskan nama-nama lain yang ikut ditangkap. Mereka hanya berstatus sebagai saksi.

Hingga saat ini, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi atas persoalan ini kepada pihak perusahaan. Marilya dan Roni tidak menjawab pertanyaan awak media saat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan, kemarin.

IMAM HAMDI | JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus