Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara. Dokumen ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana . Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses perizinan mengemudi di negara-negara asing yang dikunjungi, serta mencegah kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan mengemudi setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa saja syarat membuat SIM internasional dan bagaimana caranya?
Syarat Membuat SIM Internasional
Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Cara Membuat SIM Internasional
Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id
1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.
7. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Biaya Pembuatan
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
KORLANTAS POLR I
Pilihan editor: 125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya