Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri dengan menggunakan SIM yang masih berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman United Nation Treaty Collection, SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mengadopsi dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIM Internasional diterbitkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab dalam penerbitan SIM Internasional sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Untuk mengajukan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.
- Foto diri terbaru dengan ketentuan tertentu, seperti mengenakan kemeja dengan kancing, latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata atau kontak lensa, wajah menghadap kamera, dan sebagainya.
- Tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
- Jika SIM Internasional akan diperpanjang, SIM Internasional yang masih berlaku juga harus disertakan.
Proses pendaftaran SIM Internasional dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol "daftar".
3. Isi formulir registrasi secara online dan unggah dokumen seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (bagi WNA), dan paspor.
4. Pilih opsi pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.
5. Isi informasi rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya pendaftaran dapat dikembalikan.
6. Pemohon akan menerima nomor Virtual Account melalui situs web dan konfirmasi pembayaran melalui email. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.
7. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran SIM Internasional.
8. Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp. 250.000, sementara biaya perpanjangan adalah Rp. 225.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sementara itu, biaya pengiriman akan ditentukan berdasarkan jasa yang dipilih dan jarak pengiriman.
Pilihan Editor: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online