Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tertentu yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi mereka yang berencana untuk berkendara di luar negeri, SIM Internasional sangat penting karena dapat membantu memudahkan proses perizinan mengemudi dan mencegah masalah hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sebelum mendapatkan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut cara membuat SIM Internasional dan apa saja syaratnya.
Persyaratan Membuat SIM Internasional
Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, persyaratan umum tersebut antara lain:
- Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Sim Internasional. Foto : International-license.com
Cara Membuat SIM Internasional
Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional.
Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id
- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
- Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Biaya Pembuatan
Dilansir dari situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, berikut biaya buat SIM Internasional:
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilihan Editor: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Soal SIM Internasional