Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Perpanjang STNK 2023, Syarat, dan Biayanya

STNK di Indonesia memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan dengan biaya yang berbeda-beda.

18 Juli 2023 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - STNK di Indonesia memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk STNK 5 tahunan, biaya yang dibebankan sekitar Rp200.000. Kemudian, untuk biaya perpanjangan STNK per tahun, Anda perlu melunasi biaya sekitar Rp50.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

STNK umumnya harus diperpanjang sebelum masa berlaku kadaluarsa. STNK yang melewati masa berlaku biasa disebut STNK mati. Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Berikut syarat-syarat lengkap perpanjang STNK 5 tahunan dan STNK tahunan 2023.

Syarat Perpanjang STNK Online

Perpanjangan STNK di Indonesia memiliki berbagai persyaratan. Secara spesifik dalam hal ini, perbedaan pengurusan perpanjangan STNK milik pribadi dan perusahaan terletak pada administrasi surat kuasa. Berikut selengkapnya:

1. Syarat Perpanjang STNK Perorangan

Persyaratan administrasi perpanjang STNK pribadi Anda cukup mudah. Berikut ini adalah syarat perpanjangan STNK online:  

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi Anda atau yang sesuai dengan nama pemilik pada STNK atau BPKB kendaraan
  • Siapkan STNK asli yang lama dan fotokopi Anda sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan tersebut
  • Lalu, siapkan jumlah biaya perpanjangan STNK dengan jumlah yang sesuai. Anda pun bisa memastikan berapa biaya asli yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi. Jangan sampai Anda terkena Pungli.

2. Syarat Perpanjang STNK Perusahaan

Kedua adalah syarat perpanjangan STNK tahunan perusahaan. Syarat perpanjangan ini membutuhkan surat kuasa yang secara administratif dibuat resmi oleh perusahaan untuk bukti otentik. Catat syarat di bawah ini:

  • STNK dan BPKB perusahaan yang asli dan fotokopi 
  • Siapkan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan yang akan Anda urus
  • Bawa surat kuasa jika Anda adalah pihak lain yang ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan tertentu. Surat kuasa tentu harus resmi mencantumkan kop surat dan stempel, serta tanda tangan basah atau resmi dari pemberi kuasa. 

3. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Apa itu perpanjangan STNK 5 tahun? Perpanjangan 5 tahunan ini termasuk perpanjangan STNK Anda pada tahun kelima pembayaran pajak. Di 5 tahun ini, Anda akan mendapatkan STNK, plat, dan nomor kendaraan yang baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahun:

  • STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan pada STNK atau BPKB kendaraan pribadi atau perusahaan
  • Jika Anda mengurus kendaraan milik perusahaan, maka siapkanlah fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan
  • Surat kuasa
  • Terakhir, Anda harus membawa kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun. Hal ini demi mengikuti syarat cek fisik kendaraan.

Perpanjang STNK dengan Metode Manual

Selain perpanjangan STNK online, Anda juga bisa memilih perpanjangan STNK offline atau manual. Berikut langkah yang harus Anda lakukan:

  • Kunjungi langsung gerai Samsat terdekat Anda
  • Lalu, isi formulir dari petugas loket STNK dan serahkan formulir itu segera. Jangan lupa sembari serahkan syarat-syarat administrasi perpanjang STNK Anda
  • Petugas loket kemudian akan memverifikasi data Anda. Lalu, ia akan memberi Anda nota nominal pajak yang harus dilunasi di tempat
  • Jika petugas sudah menerima uang Anda, maka STNK baru Anda segera diserahkan.

Pilihan editor: Rencana STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Korlantas: Masih Tahap Pengembangan

ALFI MUNA SYARIFAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus