Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Moses Bagus Prakoso menjadi korban tewas insiden cekcok sesama pengguna jalan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu pagi, 15 Juni 2023 lalu. Insiden yang diwarnai dengan kejar-kejaran dalam kecepatan tinggi, diakhiri dengan korban ditabrak dan dilindas, itu semakin viral setelah sempat dinarasikan di media sosial kalau Moses dan pelaku sebenarnya adalah warga asal kompleks perumahan yang sama di Bekasi alias saling bertetangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disebutkan bahwa Moses, sebelum pergi dari lokasi cekcok dan dikejar, sempat merusak dengan cara mematahkan satu spion mobil pelaku. Bagian keterangan ini sulit diterima oleh keluarga Moses. Pria berusia 34 tahun itu dikenal selama ini tak memiliki sifat temperamental hingga bisa melakukan perusakan seperti itu. "Dia cukup sabar bahkan sayang sekali ke kami dan keluarganya," kata Lois Bunga Lestari, 26 tahun, kepada Tempo.co, Senin, 19 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Lois mengaku kalau keluarga belum mengetahui secara pasti kronologis cekcok di jalan yang mengakibatkan kematian Moses. Keluarga, kata dia, menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan hanya berharap bisa selesai dengan adil. "Saya percaya keadilan akan ditegakkan atas almarhum koh Moses," ujar Lois.
Adik korban yang lain, Nicolas Catra Prakoso, 29 tahun, mengatakan korban memiliki keseharian berangkat kerja menggunakan sepeda motor karena menghindari kemacetan dari rumah tinggal di Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Nicolas pun mengenal korban sebagai sosok pria yang sangat menyayangi keluarganya. "Dia pasti setiap weekend ajak main anaknya," ujar Nicolas menyebut Moses meninggalkan seorang istri dan empat anak.
Adapun pelaku selama ini hanya diinisialkan sebagai OS, 26 tahun, warga kompleks Taman Harapan Indah, juga di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Sejauh ini polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 ayat (5) tentang cara berkendara yang membahayakan dan menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya mempertimbangkan apakah OS juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 dalam KUHP. Alasannya karena dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku sengaja menabrak Moses dari belakang.