Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cemari Kualitas Udara Jakarta, 2 Pabrik di Jaktim Dijatuhi Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di dua kawasan pabrik di Jakarta Timur terkait pencemaran kualitas udara Jakarta.

8 Agustus 2019 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Timur, 8 Agustus 2019. Perusahaan tersebut adalah pabrik yang memproduksi asam sulfat. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di dua kawasan pabrik di wilayah Jakarta Timur hari ini Kamis, 8 Agustus 2019 terkait upaya meredam pencemaran kualitas udara Jakarta.

Sidak itu digelar untuk mengawasi dan menghukum industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara atau membuat kualitas udara Jakarta turun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan dalam sidak hari ini pemerintah membacakan sanksi yang dijatuhkan PT. Mahkota Indonesia.

Perusahaan pengolah sulfur tersebut terbukti telah mencemari lingkungan lewat cerobongnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil uji laboratorium pada cerobong asap sulfat unit dua, melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2," kata Andono di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Timur.

Selain PT Mahkota Indonesia, pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry. Sanksi yang diberikan pemerintah oleh kedua perusahaan itu adalah paksaan untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kedua perusahaan.

Ia menuturkan asap cerobong kedua perusahaan tersebut telah diperiksa dan terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha.

Selain itu, cerobong asap itu juga tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang di Peraturan Gubernur nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta. "Sidak ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara."

DLH juga melakukan sidak terhadap PT. Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu alias tidak membikin pencemaran udara.

Ia menuturkan jika perusahaan terbukti tidak juga memenuhi baku mutu emisi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. "Ujungnya bisa sampai pidana,” demikian Andono.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus