Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pengendara motor, Santoso Bagus Sajiwo (35 tahun), mengaku sengaja menyambangi lokasi percobaan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan untuk mengecek kendaraannya. Warga Bekasi ini rela mengikuti uji emisi di Ibu Kota agar tak kena denda ketika tilang benar-benar sudah diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia sebenarnya sudah mendaftar uji emisi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Akan tetapi, menurut Santoso, kuotanya penuh, sehingga memaksanya mencari lokasi uji emisi di lokasi lain agar kendaraannya segera dicek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Makanya saya datang ke sini khusus untuk tes,” ucapnya saat ditemui di Terminal Blok M, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah dicek, motor Yamaha R15 milik Santoso itu ternyata masih normal. Dengan begitu, dia tidak perlu mengikuti uji emisi mandiri yang berbayar.
Walau menghindar dari uji emisi mandiri, tapi Santoso setuju dengan aturan tersebut. Denda bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi juga disepakatinya demi menjaga lingkungan.
“Sangat penting karena udara Jakarta tercemar sangat parah,” tuturnya.
Cerita lain datang dari pengendara motor, Fajar Azam (23 tahun). Dia yang sedang terburu-buru melaju ke arah kantornya pagi ini tiba-tiba dihentikan petugas kepolisan lantaran terjaring percobaan tilang uji emisi.
“Ini mau berangkat kerja digiring ke pinggir,” ujar pegawai di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan ini. “Mungkin ini acaranya dadakan, saya telat kerja ini.”
Tingkat emisi motor Fajar rupanya di atas batas yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Warga asal Pasar Minggu ini bakal segera membawa motornya ke tempat servis.
Sama seperti Santoso, Fajar pun setuju dengan rencana tilang uji emisi di tengah isu meningkatnya polusi udara. “Ini salah satu cara dari Pemprov untuk setidaknya mengecilkan polusi,” ucapnya.
Selanjutnya tentang tolok ukur kendaraan lulus uji emisi
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan banyak kendaraan yang lulus uji emisi hari ini. Dia menerangkan uji emisi kendaraan adalah aktivitas untuk mengukur batas kandungan karbon dioksida (CO2) dan hidrokarbon (HC).
“Kalau motor 4,5 CO-nya. Semua (kandungan) dihitung, tapi punya batas itu adalah CO sama hidrokarbon,” jelas Tuty saat ditemui di lokasi yang sama.
Menurut dia, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk menentukan kendaraan lulus uji emisi atau tidak. Berikut rinciannya.
1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.