Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Perluas Akses Uji Emisi ke Botabek, Pemprov DKI Gelar Pelatihan Teknisi

Pemprov DKI Jakarta akan memperluas akses bagi masyarakat untuk uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

22 Oktober 2023 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas akses bagi masyarakat untuk uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Untuk mendukung perluasan ini, Pemprov DKI telah menggelar pelatihan bagi teknisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ani, pelatihan teknisi uji emisi ini sudah dilakukan sejak 22 Agustus hingga 11 Oktober 2023. Pelatihan ini diikuti 449 peserta dari 234 bengkel yang terdiri dari delapan DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Dari total 234 bengkel tersebut, Ani mengungkapkan bahwa sudah ada 140 bengkel yang memiliki peralatan uji emisi. Masyarakat Botabek pun sudah diperbolehkan melakukan uji emisi kendaraan di bengkel-bengkel tersebut.

"Kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menyediakan alat uji emisi di titik razia kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Bila kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dilakukan penilangan.

"Kami mitigasi dengan barrier. Kendaraan diarahkan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan," kata Syafrin.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali menggelar razia dan tilang uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.

DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus