Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak lagi bekerja sama dengan PT Astra Internasional soal uji emisi gratis. Asep mengatakan kerja sama hanya berlangsung satu bulan pada September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau kemarin kami dengan Astra, tapi itu sudah tidak berlaku, hanya satu bulan waktu itu," kata Asep di lokasi tilang uji emisi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Astra memfasilitasi uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor yang dipasarkan di bawah grup mereka. Uji emisi gratis ini tersedia di 45 bengkel dealer resmi Grup Astra yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI periode 4 September hingga 31 Desember 2023.
Bengkel Grup Astra yang menyediakan fasilitas uji emisi gratis terdiri dari Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Tiga outlet Astra Otoservice dan dua outlet Shop & Drive yang juga menyediakan layanan uji emisi kendaraan gratis.
Kerja sama ini berlaku setelah tilang uji emisi disetop. Tilang uji emisi sempat berlaku pada 1 September 2023, tapi dihentikan di bulan yang sama. Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023 hingga akhir tahun ini.
Asep mengimbau agar masyarakat rutin melakukan perawatan dan uji emisi terhadap kendaraan mereka. Harapannya adalah kualitas udara Jakarta akan membaik jika emisi kendaraan memenuhi standar.
Dinas Lingkungan Hidup mencatat sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta, yakni sekitar 60 persen.
"Tilang uji emisi ini kami arahkan kepada bagaimana meningkatkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya melakukan uji emisi dan pemeliharaan secara rutin kendaraannya," ujarnya.
Menurut Asep, masyarakat dapat melakukan uji emisi kendaraan di beberapa bengkel. Harganya beragam mulai dari Rp 50 ribu (motor) dan Rp 100-150 ribu (mobil).
Asep juga mengimbau seluruh bengkel resmi, khususnya yang sudah terafiliasi dengan uji emisi milik DKI atau memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk menggabungkan paket servis dengan uji emisi. "Jadi tidak lepas begitu saja, tapi memang gabungan," katanya.