Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat menyediakan aplikasi khusus pelaporan kecelakaan kerja. Aplikasi ini diberi nama Sarana Informasi Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja (Sicalaker).
Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat Jackson Sitorus mengatakan aplikasi ini adalah karya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di suku dinas tersebut.
"Ini bagian dari upaya kita melayani masyarakat khususnya perusahaan atau karyawan dalam pelaporan kecelakaan kerja," kata Jackson di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Yuce Widya, anggota CPNS pembuat aplikasi Sicalaker mengatakan dalam aplikasi itu terdapat QR Code yang bisa dipindai oeh pihak perusahaan. Kode itu bisa diakses di akun Instagram @sudinakertransjakbar milik Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat.
Setelah memindai QR Code itu, perusahaan bisa mengunduh formulir laporan kecelakaan kerja dengan cepat. "Formulir diisi lalu bawa kelengkapan yang harus dilengkapi," katanya.
Yuce mengatakan, nanti ada keterangan apakah perusahaan harus melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. "Setelah itu, yang mengisi laporan harus datang ke kantor Sudinakertrans Jakbar untuk divalidasi laporannya," kata dia.
Tidak hanya menerima laporan, aplikasi Sicalaker ini juga menyediakan beragam informasi tentang laporan kecelakaan kerja. Dia berharap pelayanan Sudinaker Jakarta Barat terhadap perusahaan dan pada karyawan semakin maksimal.
Baca juga: Dirut PT TLKJ Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di Proyek Tol Cijago
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini