Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

CPNS Sudin Narkertrans Jakbar Bikin Aplikasi Kecelakaan Kerja

Tidak hanya menerima laporan, aplikasi Sicalaker ini juga menyediakan beragam informasi tentang laporan kecelakaan kerja.

14 Januari 2023 | 00.14 WIB

Sejumlah pekerja membersihkan Gedung di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Menurut data dari BPJAMSOSTEK angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 yakni dari Januari sampai dengan Juni 2020 meningkat 128 persen, angka ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 kasus menjadi 108.573 kasus. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah pekerja membersihkan Gedung di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Menurut data dari BPJAMSOSTEK angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 yakni dari Januari sampai dengan Juni 2020 meningkat 128 persen, angka ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 kasus menjadi 108.573 kasus. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat menyediakan aplikasi khusus pelaporan kecelakaan kerja. Aplikasi ini diberi nama Sarana Informasi Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja (Sicalaker).

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat Jackson Sitorus mengatakan aplikasi ini adalah karya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di suku dinas tersebut.

"Ini bagian dari upaya kita melayani masyarakat khususnya perusahaan atau karyawan dalam pelaporan kecelakaan kerja," kata Jackson di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.

Yuce Widya, anggota CPNS pembuat aplikasi Sicalaker mengatakan dalam aplikasi itu terdapat QR Code yang bisa dipindai oeh pihak perusahaan. Kode itu bisa diakses di akun Instagram @sudinakertransjakbar milik Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat.

Setelah memindai QR Code itu, perusahaan bisa mengunduh formulir laporan kecelakaan kerja dengan cepat. "Formulir diisi lalu bawa kelengkapan yang harus dilengkapi," katanya.

Yuce mengatakan, nanti ada keterangan apakah perusahaan harus melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. "Setelah itu, yang mengisi laporan harus datang ke kantor Sudinakertrans Jakbar untuk divalidasi laporannya," kata dia.

Tidak hanya menerima laporan, aplikasi Sicalaker ini juga menyediakan beragam informasi tentang laporan kecelakaan kerja. Dia berharap pelayanan Sudinaker Jakarta Barat terhadap perusahaan dan pada karyawan semakin maksimal.

Baca juga:
Dirut PT TLKJ Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di Proyek Tol Cijago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus