Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memungkinkan politikus menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sejumlah ekonom dan masyarakat sipil menolak masuknya politikus ke bank sentral.
"Yang dikhawatirkan pasca-disahkannya RUU PPSK adalah keinginan untuk memasukkan politikus ke BI semakin besar,” ujar Direktur Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam, kepada Tempo, Jumat, 21 Oktober 2022.
Pada aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, larangan anggota Dewan Gubernur BI berasal dari anggota ataupun pengurus partai politik sudah dihapus. Aturan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 47 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo