Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memperluas kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata lainnya di Jakarta. Kebijakan ganjil-genap tempat wisata saat ini hanya diberlakukan di Ancol dan TMII sejak Jumat kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, dua tempat wisata yang berpotensi diterapkan ganjil-genap adalah Taman Margasatwa Ragunan dan Setu Babakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tempat wisata lainnya yang kalau sudah buka ini kemudian akan kami laksanakan gage juga. Tapi Ragunan kan belum buka, hanya Ancol dan TMII, jadi (ganjil-genap) hanya di dua lokasi ini," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin, 20 September 2021.
Sambodo menjelaskan, penerapan ganjil genap saat ini mengikuti penetapan level PPKM di Jakarta. Sehingga penerapan ganjil-genap di tempat wisata pun bersifat situasional. Ia pun tidak menutup kemungkinan ganjil-genap di tempat wisata akan dihilangkan jika PPKM berada di level terendah.
"Kalau memang nanti aturannya berubah, ya nanti bisa saja kebijakan ganjil-genap tempat wisata ini berubah," kata Sambodo.
Sebelumnya, dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Menurut keputusan itu, pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: 595 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil-Genap, Termasuk Lima Mobil Pelat RF