Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir dua tahun sejak menyelamatkan Bank Century, kini Bank Mutiara, pemerintah belum bisa menarik aset-aset pemilik lama bank itu di luar negeri. Satu di antaranya, deposito sekitar US$ 155 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun di Bank Dresdner, Swiss. Tak serius diurus, duit yang seharusnya bisa buat ”membayar kembali” biaya penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun itu bahkan terancam lenyap.
Oktamandjaya Wiguna
Kelindan Pemilik Lama
Bank Century
Clearstream Banking SA Luxembourg (11,15 %)
First Gulf Asian Holding Limited (9,55 %) Hesham Talaat Mohamed al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi
PT Century Mega Investindo (9,00%)Robert Tantular
PT Antaboga Delta Sekuritas (8,78%)
PT Century Super Investindo (5,64%)Robert Tantular
Publik (55,88%)
First Gulf Asia Holding (Chinkara Capital Ltd.)
Telltop Holdings Ltd.
Tarquin Limited Cayman Islands
Arlington Assets Investment Ltd.
Berdiri: 6 Desember 2004
Hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, Bank Danpac yang diakuisisi Chinkara Capital Ltd.
Komposisi pemegang saham menurut Badan Pemeriksa Keuangan:
British Virgin Islands.
Para Aktor
Rafat Ali Rizvi (50 tahun)
Alamat: Ardomore Park, Singapura
Memegang paspor Inggris
Perusahaan yang terkait dengan Century
- First Gulf Asian Holding Limited (direktur)
- Telltop Holdings Ltd. (pemilik)
- Arlington Assets Investment Ltd. (direktur)
Robert Tantular (48 tahun)
Alamat: Bukit Timah, Singapura
Perusahaan yang terkait dengan Century:
- Bank Century Intervest Corporation/Bank CIC (pemilik)
- PT Century Mega Investindo
- PT Century Super Investindo
Hesham Talaat Mohamed al-Warraq (52 tahun)
Alamat: Riyadh, Arab Saudi
Memegang paspor Arab Saudi
Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Century
Perusahaan yang terkait dengan Century
First Gulf Asian Holding Limited ( pemilik)
Sengkarut Menuju Zurich
2002
5 Juli
Chinkara Capital Ltd. mengakuisisi Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Bank Indonesia sempat menemukan masalah, antara lain transaksi surat berharga fiktif senilai US$ 25 juta di Bank CIC yang melibatkan Chinkara.
2004
6 Desember
Bank CIC, Danpac, dan Pikko merger menjadi Bank Century.
2005
28 Februari
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 28 Februari 2005 negatif 132,5 persen.
3 Oktober
Bank Indonesia menegur Century yang berinvestasi pada surat utang valas senilai US$ 246 juta. Diminta menjual, Century hanya bisa menjual sebagian kecil dan masih tersisa US$ 203,4 juta. Bank Indonesia memaksa Rafat dan Hesham menambah modal. Keduanya memutuskan menyelesaikan masalah lewat assets management agreement dengan Century.
2006
17 Februari
Century membuat assets management agreement dengan Telltop Holdings Ltd. untuk menjualkan surat utang valas senilai US$ 203,4 juta. Sebagai jaminan pembayaran, Telltop menempatkan uang US$ 220 juta di Bank Dresdner, Swiss.
15 Maret
Telltop membuat facility agreement senilai US$ 440 juta dengan Tarquin Limited (anak perusahaan Nomura International Plc. di Cayman Island). Perjanjian dibuat untuk menyelesaikan masalah likuiditas Bank Century. Dari sinilah uang US$ 220 juta di Dresdner diperoleh Telltop.
2008
25 Maret
Telltop mencairkan rekening Dresdner US$ 38,142 juta yang belakangan diketahui ditransfer ke Bank Century. Lalu US$ 1,857 juta dialirkan ke Arlington Assets Investment Limited. Menurut Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rafat adalah Direktur Arlington.
6 Juni
Telltop kembali menarik US$ 25 juta dari Dresdner dan ditransfer ke Arlington.
7 Juli
Assets management agreement Bank Century-Telltop diamendemen, nilai aset surat berharga naik US$ 211,4 juta
5 Oktober
Bank Indonesia meminta Robert, Hesham, dan Rafat membereskan likuiditas Century yang memburuk.
20-21 November
Bank Indonesia menyurati Menteri Keuangan tentang penetapan Century sebagai bank gagal. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Maryono ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
24 November
Lembaga Penjamin menyetor tambahan modal Century untuk pertama kalinya sebesar Rp 2,776 triliun.
2009
9 Februari
Century mengajukan klaim ke Dresdner karena pembayaran assets management agreement jatuh tempo. Saat itu uang di bank tinggal US$ 155,99 juta.
17 Maret
Tarquin meminta Dresdner mencairkan deposito Telltop. Sama dengan yang diklaim Century.
3 April
Dresdner mengajukan petisi agar uang Telltop diserahkan ke Pengadilan Distrik Zurich untuk diputuskan siapa pemilik sah deposito itu. Pengadilan menerima petisi pada 24 April 2009.
13 Mei
Pengadilan Distrik Zurich memberikan waktu 20 hari kepada Telltop, Tarquin, dan Century buat mengajukan pernyataan pembelaan yang dilengkapi dokumen bukti kepemilikan deposito.
21 Juli
Lembaga Penjamin mengucurkan bantuan terakhir buat Century Rp 630,22 miliar sehingga genap Rp 6,762 triliun.
8 September
Tim bersama pemerintah menerima dokumen assets management agreement, Petisi Dresdner, dan surat korespondensi Century dengan Dresdner. Tim ini baru mengetahui adanya klaim atas duit Century oleh Tarquin.
10 September
Robert Tantular divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar dalam kasus kejahatan perbankan.
2 Oktober
Bank Century berganti nama Bank Mutiara.
12 Oktober
Departemen Luar Negeri menyurati pemerintah Inggris agar mengekstradisi Hesham dan Rafat.
19 Oktober
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menerbitkan permintaan izin menyita aset pemilik saham Century di luar negeri milik Robert Tantular, Hesham, dan Rafat.
23 November
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit Bank Century ke DPR.
1 Desember
DPR mengesahkan penggunaan hak angket atas kasus bailout Bank Century.
2010
12 Februari
Bank Mutiara menyurati Menteri Keuangan bahwa mereka beberapa kali menerima pembayaran dari surat berharga yang jatuh tempo sehingga deposit US$ 220 juta berkurang menjadi US$ 155,991.
3 Maret
Sidang Paripurna DPR merekomendasikan kebijakan dan pelaksanaan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara untuk Bank Century bermasalah. Kasus Century diserahkan ke penegak hukum.
18 Maret
Sidang in absentia terhadap terdakwa Hesham dan Rafat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1 April
Tim bersama menerima dokumen penetapan pengadilan Zurich dari Pradjoto & Associates. Mereka menemukan pengadilan Zurich mencoret Century dari pihak pengklaim uang di Dresdner karena bank ini dan kuasa hukumnya, Pradjoto & Associates, tak melakukan upaya hukum.
Agustus
Tim bersama pemerintah terbang ke Swiss buat mengajukan klaim atas deposito.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo