Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penagih utang atau debt collector yang sempat viral karena merampas mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi divonis 1,6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga debt collector yang menjadi terdakwa: Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Lesly Wattimena, dan Andre Wellem Pasalbessy. Ketiganya mendapatkan vonis yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terdakwa Andre Wellem Pasalbess alias Andre, terdakwa Lesly Wattimena dan Terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” bunyi amar putusan PN Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya sempat beredar video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta pada Februari 2023. Video itu viral karena debt collector yang tarik mobil Clara berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.
Kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Oiwobo, memutuskan melaporkan balik Clara Shinta ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat, dan pemalsuan dokumen.
Firdaus menjelaskan selama proses persidangan Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah atas namanya yang ditarik debt collector.
“Tidak ada nama Clara Shinta dalam STNK dan BPKB sampai selesai persidangan, dari mulai diambilnya mobil tersebut sampai persidangan tidak ada,” ujar Firdaus saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Firdaus, secara eksplisit Clara Shinta tidak tahu mobil yang ditarik kliennya punya siapa. “Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” ucap dia.
Firdaus menyebut hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa. “Kata klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” tuturnya.
Ia menjelaskan nama yang tertera dalam STNK dan BKPB mobil tersebut adalah nama perusahaan. Sebabnya dia berdalih bahwa mobil tersebut pada akhirnya adalah milik perusahaan, bukan Clara Shinta.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI