Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Laporkan Balik Clara Shinta, Kuasa Hukum Debt Collector Sebut Sidang Dipaksakan

Kuasa hukum debt collector sebut langkah melaporkan pihak Clara Shinta sebagai serangan balik atas vonis 1,6 tahun kliennya.

25 Oktober 2023 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum debt collector kasus penarikan mobil mewah selebgram Clara Shinta, Muhamad Firdaus Oiwobo menyatakan laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Firdaus laporkan balik Clara atas dugaan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah diterima. Pasal 242 tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan data atau dokumen,” kata Firdaus saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus mengatakan proses pembuatan laporan ke Polda Metro Jaya sekitar 3 jam. Dalam kasus ini, Firdaus adalah kuasa hukum debt collector bernama Andre Wellem Pasalbessy. 

Pada Senin, 23 Oktober 2023, Firdaus mengatakan, kliennya dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara dalam sidang perkara penarikan mobil mewah Clara Shinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firdaus mengatakan tidak melakukan upaya banding, sebaliknya perlawanan dilakukan melalui laporan balik kepada pihak Clara. 

“Dalam persidangan kami secara tegas tidak mengajukan banding. Alasannya kami kecewa karena sidang ini memang dipaksakan,” ucapnya. 

Firdaus membenarkan bahwa langkah melaporkan pihak Clara Shinta sebagai serangan balik atas vonis itu.

Data yang diperoleh Tempo, laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/6361/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Oktober 2023. 

Terlapor atas nama Dona Maradona sebagai debitur dan kawan-kawan. 

“Uraian kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban sedang menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan dalam perkara PDM-131/JKT.SEL/Eoh.2/05/2023 soal perampasan mobil Clara Shinta,” tulis isi surat itu.

Surat itu menerangkan terlapor dalam persidangan menyampaikan telah mengajukan jaminan di PT NSC dengan mencantumkan slip gaji dan kwitansi pembelian yang tidak sesuai dan diduga datanya dipalsukan.

Firdaus mengatakan yang dimaksud terlapor dan kawan-kawan itu termasuk Clara Shinta dan suaminya.

Pilihan Editor: Kasus Penarikan Mobil Selebgram Clara Shinta, Debt Collector yang Bentak Polisi Dibawa ke Polda Metro Siang Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus