Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kalangan pegiat hak asasi manusia kembali mendesakkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Desakan menguat setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus Baiq Nuril Maknun serta menguatkan hukuman atas korban pelecehan seksual tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo