Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengakui adanya pengawalan polisi terhadap biduan dangdut Dewi Perssik saat mobilnya menerobos jalur busway di depan Pejaten Village, 24 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Raya Komisaris Besar Halim Pagarra membenarkan Dewi Perssik telah memberitahu polisi agar dikawal selama dalam perjalanan dari rumahnya menuju rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, memang sudah ada, memang. Jadi pelaksanaannya itu ketemu di jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dihubungi awak media, Kamis, 7 Desember 2017.
Halim mengatakan, Dewi Perssik meminta pengawalan secara lisan untuk bisa diantarkan ke rumah sakit. Namun, kata Halim, dalam perjalanan polisi tertinggal lantaran suami Dewi, Angga Wijaya, menggeber mobil Jaguarnya dengan kecepatan tinggi. "Mobilnya kencang, jadi ketinggalan," ujar Halim.
Hanya saja, menurut Halim, polisi pengawal Dewi tidak pernah menyuruh mobil berpelat nomer B-12-DP itu masuk ke busway. "Dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta," ucap Halim. Hal tersebut, kata Hali, bertentangan dengan pernyataan Dewi yang mengatakan doirinya diperintahkan polisia agar melewati jalur khusus.
Untuk memastikan kesesuaian informasi antara anak buahnya dan pihak Dewi Perssik, Halim berencana mempertemukan kedua belah pihak. "Supaya tidak ada saling tuding. Yang satu katakan ini, yang satu katakan itu," ujar Halim.
Sebelumnya Halim sempat mengatakan diskresi yang diberikan oleh polisi memang dibenarkan. Akan tetapi, untuk mendapatkan pengawalan, masyarakat harus memenuhi persyaratan Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas.
Adapun kendaraan yang boleh dikawal polisi, kata Halim, diantaranya ambulan, kendaraan yang mengalami kecelakaan, pemadam kebakaran, dan kepala negara yang membutuhkan pengawalan untuk proteksi.
"Kalau kasus orang sakit ada diskresi pengawalan, bisa lewat jalur Transjakarta. Tapi sudah disampaikan petugas, bisa pakai ambulan, ada call centernya. Jadi harusnya pakai ambulan, bukan mobil pribadi," ujar Halim.
Dia menambahkan, pengacara Dewi Perssik sudah datang menemui dirinya. Namun, pertemuan tersebut hanya bersifat silaturahmi. Dan tidak ada informasi mengenai identitas polisi yang disebut mengawal Dewi Perssik.