Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewi Perssik Terobos Busway, Polisi: Mobil Sudah Masuk 30 Meter

Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mobil Jaguar yang ditumpangi Dewi Perssik telah memasuki jalur busway sejauh 30 meter.

7 Desember 2017 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mobil Jaguar yang ditumpangi oleh Dewi Perssik telah memasuki jalur bus Transjakarta. "Dari hasil keterangan para saksi ini mobil Jaguar yang dikendarai terlapor sudah masuk ke busway sejauh 30 meter," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesimpulan itu, kata Argo, diperoleh setelah polisi meminta keterangan kepada petugas palang pintu Transjakarta, Harry Maulana, dan anggota polisi lalu lintas, Ajun Inspektur Satu Argo, yang berada di lokasi saat insiden penerobosan itu terjadi, 24 November 2017, serta melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, mobil yang disopiri oleh suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, tidak bisa melaju lebih jauh lagi lantaran dihadang oleh Harry Maulana yang emoh membukakan palang pintu busway. Hal tersebutlah yang kemudian berujung pada perdebatan dan cekcok mulut kedua pihak.

"Kemudian dari keterangan yang sudah kita himpun, yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 itu berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo.

Selain memastikan bahwa mobil Jaguar berpelat nomor B-12-DP itu sudah masuk ke jalur busway, berdasarkan keterangan saksi, Argo mengatakan orang yang menumpangi mobil Dewi hanya dia dan suaminya. "Tapi nanti tetap kita perdalam kembali apakah benar cuma berdua atau ada yang sakit," kata Argo.

Untuk memperdalam penyelidikan, polisi tengah meminta CCTV ke pihak-pihak yang berkaitan, seperti PT Jasa Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kejadian bermula saat Harry bertugas sebagai petugas buka-tutup palang pintu jalan khusus Transjnakarta pada 24 November 2017 di jalur busway di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa itu, pengemudi Jaguar, Angga Wijaya, memaksa masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. Harry menghalangi dan meminta Jaguar masuk jalur reguler. Namun, dari dalam Jaguar terdengar suara makian.

Harry menghampiri mobil Jaguar itu, lalu menjelaskan bahwa jalur tersebut tidak boleh dilalui kendaraan pribadi. Namun, si pengemudi Jaguar kembali memaki dan mengancam Harry.

Pengemudi yang tidak lain adalah Angga, suami Dewi Perssik itu, keluar dari mobil dan berkata yang dianggap kasar. "Karena petugas ini tidak terima atas makian itu, lantaran banyak orang, dan dimaki-maki, akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Argo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus