Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mempertanyakan identitas polisi, yang diklaim pihak pedangdut Dewi Perssik, memberikan pengawalan dengan cara diskresi. Padahal, menurut pihak kepolisian pemberian izin pengawalan hanya boleh dilakukan setelah ada surat permohonan tertulis.
"Pengawal itu ada SOP-nya. Kalau sipil harus kirim ke Dirlantas. Tapi dari Dirlantas menyatakan tidak ada pengawalan, berarti tidak ada surat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui media di kantornya, Rabu, 6 November 2017.
Baca : Polda Metro Pertanyakan Identitas Polisi Pengawal Dewi Perssik
Argo menjelaskan, tidak ada kebijakan untuk mengawal artis, apa lagi jika tujuannya untuk kepentingan pribadi.
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menjelaskan diskresi yang diberikan oleh polisi memang dibenarkan. Akan tetapi, untuk mendapatkan pengawalan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada di pasal 134.
Adapun, kendaraan yang diperbolehkan dikawal, kata Halim, adalah ambulan, kendaraan yang mengalami kecelakaan, pemadam kebakaran, dan kepala negara yang membutuhkan pengawalan untuk proteksi.
"Kalau kasus orang sakit ada diskresi pengawalan, bisa lewat jalur Transjakarta. Tapi sudah disampaikan petugas, bisa pakai ambulan, ada call centernya. Jadi harusnya pakai ambulan, bukan mobil pribadi," ujar Halim.
Dia menambahkan, pengacara Dewi Perssik sudah datang menemui dirinya. Namun, pertemuan tersebut hanya bersifat silaturahmi. Dan tidak ada informasi mengenai identitas polisi yang disebut mengawal Dewi Perssik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini