Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dilarang Pasang Tenda Saat Misa Natal, Gereja Katedral Jakarta Siapkan 1.460 Bangku

Pemberlakuan pembatasan kapasitas gereja saat perayaan Natal ini disebabkan oleh situasi Indonesia yang masih dalam kondisi PPKM level 1.

18 Desember 2022 | 21.59 WIB

Umat Katolik melaksanakan Misa Malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat 24 Desember 2021. Selain membatasi kapasitas sebanyak 650 jemaat atau 40 persen dari total kapasitas, pihak Gereja Katedral Jakarta juga mengadakan Misa Malam Natal secara daring sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Umat Katolik melaksanakan Misa Malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat 24 Desember 2021. Selain membatasi kapasitas sebanyak 650 jemaat atau 40 persen dari total kapasitas, pihak Gereja Katedral Jakarta juga mengadakan Misa Malam Natal secara daring sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Humas Gereja Katedral Susyana Suwadie mengatakan kapasitas Gereja Katedral saat ini adalah 1.460 bangku, namun persiapan Misa Natal baru akan diputuskan pada Senin malam.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan sesuai instruksi PPKM Level 1 Kementerian Dalam Negeri. Kapasitas tempat ibadah pada perayaan Natal dapat digunakan maksimal sampai 100 persen. Namun tempat ibadah tidak boleh membuat tenda-tenda di luar gereja untuk peribadatan. 

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022. 

Aturan pembatasan kapasitas gereja 100 persen saat perayaan Natal itu disampaikan Yaqut usai rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022. Pemberlakuan ini disebabkan oleh situasi Indonesia yang masih dalam kondisi PPKM level 1.

Uskup Keuskupan Agung Jakarta Uskup Ignatius Kardinal Suharyo (tengah) memimpin jalannya Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu 25 Desember 2021. Pada Natal 2021 ini mengambil tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menanggapi aturan PPKM Level 1 tersebut, Susyana mengatakan kapasital total Gereja Katedral adalah 1.460 kursi yang tersebar di beberapa lokasi. 
“Dalam gereja 800 dan Plaza Maria sampai dengan dekat Gua Maria 560, serta Plaza Sumpah Pemuda 100 orang,” katanya saat dihubungi, Minggu, 18 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hingga saat ini, Susyana belum dapat memastikan antisipasi yang bakal dilakukan untuk perayaan natal tahun ini di Gereja Katedral. “Tunggu kami rapat final Senin malam,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada tahun 2021, Gereja Katedral sudah memperbolehkan umat datang dan mengikuti misa Natal secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada saat itu, pengelola hanya mengizinkan 40 persen dari kapasitas maksimal atau sekitar 650 orang.

Saat itu waktu Misa Natal terbagi ke dalam tiga sesi, yakni pukul 09.00, 11.00, dan 17.00. Sejumlah kepolisian pun turut dikerahkan di pintu masuk gereja. Umat yang datang harus menjalani pengecekan barang bawaan oleh petugas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus