Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan disk jockey Dinar Candy dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi karena berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar unjuk rasa seorang diri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami persangkakan dengan pasal UU Pornografi dan juga UU ITE," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021. Demo yang diunggah di akun media sosial Dinar itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya akan menggelar perkara sore nanti, untuk melihat kemungkinan peningkatan status hukum. "Negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan)," ujar Yusri.
Dalam penangkapan tadi malam, polisi juga menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video itu. Polisi pun akan memeriksa adik yang merangkap manager Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu. "Saudara DC masih diperiksa," ujar Yusri.
Dalam video Dinar di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4. Dinar berdemo dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang diusungnya.
Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.
Dari penelusuran Tempo menggunakan aplikasi Google Maps, diketahui Dinar Candy berdemostrasi dengan bikini itu di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Bentuk jalan, plang restoran, hingga tiang dan pohon di dalam video menjadi petunjuk lokasi video itu.