Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas LH Sidak Cerobong Industri, Anies Baswedan Bilang Begini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung inspesksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait cerobong asap pabrik di Jaktim.

8 Agustus 2019 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat, 28 Juni 2019. Dok Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan inspesksi mendadak alias sidak yang dilakukan oleh aparat Dinas Lingkungan Hidup terkait cerobong asap pabrik untuk mengendalikan emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies Baswedan menegaskan inspeksi tersebut akan terus digelar dalam menekan pencemaran udara. "Akan terus dilakukan dalam mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara kita," ujar Gubernur Anies saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI periode 2017-2022 itu mengatakan inspeksi tersebut merupakan bentuk dari lanjutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Timur, 8 Agustus 2019 terkait upaya memangkas polusi udara Jakarta. Perusahaan tersebut adalah pabrik yang memproduksi asam sulfat. Tempo/Imam Hamdi

Anies Baswedan juga menyebutkan juga telah berkomunikasi dengan PLN terkait emisi dari cerobong asap pembangkit listrik PLN. Dia mengimbau seluruh pihak ikut serta dalam menjaga kualitas udara Jakarta.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih menyebutkan fokus inspeksi terhadap cerobong asap itu untuk mengendalikan pencemaran atau polusi udara Jakarta. Tim inspeksi mendadak tersebut berangkat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.

Tim tersebut terdiri atas para pengawas di antaranya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tim laboratorium dinas setempat.

Dalam inspeksi itu, Andono menyebutkan tim akan menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus