Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dinas Pariwisata DKI Batasi Pengunjung Bioskop Hanya 25 Persen

Dinas Pariwisata DKI membatasi kapasitas maksimal bioskop hanya 25 persen di masa PSBB Transisi.

12 Oktober 2020 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI membatasi kapasitas maksimal bioskop hanya 25 persen di masa PSBB Transisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pengelola bioskop harus terlebih dulu memperoleh SK Dinas Pariwisata sebelum bisa beroperasi.

Pengelola bioskop harus mengajukan permohonan persetujuan teknis serta mendapat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI (Parekraf) DKI Jakarta.

"Harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,"  kata Bambang di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta. 

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), ruang meetingworkshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter.

Peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).  Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum harus disterilkan.

Jika aktivitas 
indoor tersebut memiliki acara makan, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas diharuskan untuk memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Aktivitas indoor ini juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. Pengelola  juga diperbolehkan dengan menggunakan teknologi QR Code.

Baca juga: DKI Persilakan Bioskop Ajukan Permohonan Buka Saat PSBB Transisi, Syaratnya...

Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan protokol pencegahan Covid-19 yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi QR Code;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Pada masa PSBB Transisi Jilid 1, Bambang mengatakan pengelola Bioskop XXI pernah mengajukan pembukaan kembali. Saat itu, Dinas Parekraf belum mengeluarkan izin pembukaannya. "Kita kan sudah sempat paparan tinggal melanjutkan tuh nanti XXI. Tinggal kita kompilasi ke tim gabungan kita meeting lagi, katanya sudah ada simulasi juga. Tinggal tunggu lagi, ada koreksi nggak," kata Bambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus