Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan pembinaan ke tujuh lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok Zakiah mengatakan penerapan kawasan tanpa rokok adalah usaha pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari asap rokok, promosi atau iklan rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sponsor tembakau yang termasuk dalam strategi pengendalian tembakau dan kematian yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia atau WHO," kata Zakiah, Jumat, 24 Maret 2023.
Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 7 kawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, kantor atau tempat kerja serta tempat publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zakiah menerangkan hal ini dilakukan demi memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
"Ini tentang kawasan tanpa rokok berjalan sebagaimana mestinya," kata Zakiah
Berdasarkan catatannya, sudah ada 1.142 titik KTR yang telah dibina Dinas Kesehatan Kota Depok. Ribuan titik itu, yakni 832 tempat ibadah, 195 sarana pendidikan, 60 perkantoran, 31 tempat bermain anak, 11 transportasi umum, delapan tempat wisata dan lima pasar.
KTR telah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan larangan merokok pada tempat yang telah ditegaskan dan disepakati.
"Tujuannya, pembinaan itu dilakukan untuk mengurangi kesakitan maupun kematian yang disebabkan rokok. Dengan mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup lebih sehat, menciptakan udara sehat dan tentunya lebih bersih karena terbebas dari asap rokok," ulasnya.
Zakiah menambahkan, pembinaan kawasan tanpa rokok ini juga didorong oleh prediksi WHO bahwa penyakit yang disebabkan rokok akan menjadi masalah kesehatan masyarakat yang utama dalam skala global. "Ini disebabkan jumlah perokok terus meningkat," ujarnya.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda Jadi Propemperda 2023, Ada Kawasan Tanpa Rokok dan Dana Abadi Pangan