Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

19 Februari 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang kawasan Malioboro Yogyakarta mulai dilibatkan dalam penegakan aturan Malioboro sebagai kawasan tanpa asap rokok. Perwakilan paguyuban andong, becak, dan pedagang itu telah meneken penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Kota Yogyakarta pertengahan Februari 2024 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Malioboro menjadi satu kawasan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini telah diberlakukan sejak Maret 2018 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komitmen bersama paguyuban andong, becak dan pedagang ini harapannya menjadikan Kawasan Malioboro bebas dari asap rokok, sehingga masyarakat juga wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, Ahad, 18 Februari 2024.

Emma menjelaskan, dari komitmen bersama pelaku wisata di Malioboro itu, pihaknya akan menyiapkan sejumlah atribut membantu kampanye Malioboro tanpa asap rokok.

"Misalnya melalui stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok," kata dia. "Yang masih merokok kami tetap beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,” imbuh Emma.

Emma menambahkan ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 itu. Ketujuh tempat itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat yang ditentukan.

Malioboro juga secara khusus menjadi tempat kawasan tanpa rokok melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Tempat merokok di Malioboro

Adapun tempat khusus merokok di Malioboro sendiri seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. 

"Nantinya titik-titik itu juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro, sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat,” ungkapnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Dengan begitu, baik wisatawan maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.

“Kami sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro bebas asap rokok," kata dia. "Kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,”ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2.466 orang sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro. 

“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus