Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dipanggil Bawaslu, Caleg PDIP Ditanyai Soal Tabloid Pembawa Pesan

Bawaslu Jaksel sebelumnya menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan pada 25 Januari 2019 yang diduga melanggar aturan kampanye.

4 Februari 2019 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta keterangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Findri Puspitasari hari ini. Permintaan keterangan itu sehubungan dengan beredarnya tabloid Pembawa Pesan yang banyak memuat keunggulan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mintai keterangan apa betul ini disebarkan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Findri tiba di kantor Bawaslu Jakarta Selatan pukul 11.04 WIB. Dia bertahan di kantor itu sekitar satu jam. Menurut Muchtar, pemanggilan mulanya diagendakan Jumat, 1 Februari 2019. Namun Findri meminta agar jadwal diundur menjadi hari ini.

Bawaslu Jaksel sebelumnya menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan pada 25 Januari 2019. Dari tabloid yang ditunjukkan Bawaslu, tabloid itu menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01 Jokowi. Di lembar muka, terpampang judul utama "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".

Tabloid berisi sembilan halaman tersebut dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yenny Wahid. Ada pula Erick Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.

Adapun Muchtar menanyakan seputar peredaran tabloid Pembawa Pesan yang ditemukan di dua kelurahan di Jagakarsa, yakni Cipedak dan Ciganjur. Ia mengatakan Findri sebagai calon legislatif PDIP Dapil VIII DKI Jakarta mengaku mengirimkan paket kampanye yang berisi kalender, pulpen, stiker bergambar wajah pasangan calon presiden-wakil presiden Jokowi-Ma'ruf, flyer dan tabloid Pembawa Pesan. Masing-masing berjumlah satu yang dimasukkan ke dalam kardus berbentuk persegi panjang. Di kotak itu tampak gambar pasangan Jokowi-Ma'ruf beserta tulisan nomor urut 01.

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Azis menyampaikan kotak dan isi paket memang merupakan bahan kampanye. Tapi, bukan itu masalahnya. "Yang ini (tabloid) sedikit tanda tanya dan perlu kita kaji," ujarnya. Tabloid Pembawa Pesan itu diduga melanggar aturan kampanye.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus