Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Diperiksa Polisi, Kepala Dinas Jakbar Jelaskan Pompa Air Rusak

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, menjelaskan pompa air yang rusak saat banjir.

7 Januari 2020 | 15.42 WIB

Petugas Dinas PU Tata Air DKI Jakarta memasang pompa untuk menyedot genangan air yang menggenangi Perumahan Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, 4 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Perbesar
Petugas Dinas PU Tata Air DKI Jakarta memasang pompa untuk menyedot genangan air yang menggenangi Perumahan Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, 4 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, menyebut telah memberi klarifikasi kepada Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Januari 2020. Kepada polisi, ia menjelaskan soal pompa air di Jakarta Barat yang tak berfungsi saat banjir melanda Ibu Kota pada Rabu, 1 Januari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Iya cuma klarifikasi saja terkait masalah banjir tanggal 1 Januari," kata Purwanti saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2020. Menurut Purwanti, polisi menanyakan seputar pompa air di wilayah Jakbar yang diduga tak beroperasi ketika banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyampaikan pemanggilan kemarin merupakan yang pertama. Kepada polisi, Purwanti menuturkan ada beberapa pompa air yang tak menyala persis setelah banjir melanda.

Pompa-pompa itu tak aktif pada 1 Januari sekitar pukul 06.00 WIB akibat banjir. Dia mengutarakan ada pompa air yang sengaja dimatikan, tapi ada juga yang rusak terendam air. Namun Purwanti tak mengingat berapa unit pompa yang tidak berfungsi saat banjir terjadi.

"Pompa kami memang saat banjir ada beberapa tidak beroperasi karena luapan air. Ada yang terendam panelnya, gensetnya," ucap dia.

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Purwanti pada 6 Januari 2020. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pompa penyedot air yang tak berfungsi sehingga menyebabkan banjir di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat. Laporan pemanggilan Purwanti teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020. 

"Memang yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2020. 

LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus