Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin. Dishub akan mengecat marka jalan untuk memastikan perbedaan antara jalur kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus," ucap Andri Yansyah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri mengatakan akan melihat efektivitas penerapan jalur khusus tersebut. Dishub belum akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. "Kalau seumpamanya juga masih belum efektif, baru kami terapkan usul Pak Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya)," ujar Andri Yansyah.
Baca: Sepeda Motor di Thamrin Disebut Ganggu Konektivitas Transportasi
Dishub DKI akan terus melakukan evaluasi dan kajian, apakah nantinya bisa menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor atau tidak. "Kalau seumpamanya ganjil-genap masih juga bandel, ya kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang," tuturnya. "Tilang sesuai dengan kesalahan, karena Jalan Sudirman-Thamrin kami bersepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas."
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin.