Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Taksi Bluebird menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang remaja mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan pada Rabu, 19 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami turut prihatin atas insiden yang melibatkan salah satu armada kami dengan pengguna jalan lain," kata Head of Corporate Secretary & Legal Bluebird, Jusuf Salman dalam keterangan tertulis saat dihubungi Tempo pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jusuf mengatakan kecelakaan tersebut terjadi saat pengemudi Bluebird sedang mengantarkan tamu.
"Tiba-tiba ada pengemudi motor dari arah berlawanan yang jatuh dan masuk ke jalur yang sedang dilalui armada kami," kata Jusuf.
Menurut keterangan Jusuf, pengemudi Bluebird langsung membawa korban ke rumah sakit bersama saksi lain di tempat kejadian agar pengendara motor itu mendapatkan perawatan dan penanganan pertama.
Pihak Bluebird juga mengatakan sudah membantu biaya penanganan pertama di rumah sakit dan menjelaskan situasi tersebut saat bertemu dengan keluarga korban.
"Bluebird menghormati aturan hukum yang berlaku dengan menggandeng pihak kepolisian untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi. Saat ini investigasi insiden masih ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam kasus ini, perusahaan taksi Bluebird dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tuntutan yang termuat dalam somasi itu dilayangkan Nina Marlina, orang tua korban pada Rabu, 2 Agustus 2023.
"Somasi tersebut, dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023, disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan," bunyi keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates. yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut keterangan tersebut, putra Nina Malina, yaitu Prima Ananda mengalami cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu. Dampak selanjutnya, Prima tidak dapat beraktivitas selayaknya remaja pada umumnya, termasuk dalam hal sekolah. Somasi dilakukan karena dipastikan ada pengeluaran biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi dan membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Tabrak Remaja di Cawang, Perusahaan Taksi Blue Bird Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar