Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Bangun Jembatan Penghubung Pulau Reklamasi Tahun Ini

Pembahasan mengenai persetujuan prinsip pembangunan jembatan penghubung pulau reklamasi dibicarakan dalam rapat pimpinan tertutup hari ini.

16 Mei 2019 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun jembatan penghubung antara Pulau C dan Pulau D di Pulau Reklamasi tahun ini. Jembatan itu rencananya akan dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan selesai juga tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu sudah dikerjakan sama Jakpro, tapi nanti IMP (Izin Membangun Prasarana) rekomendasinya dari kami. Tapi pengerjaannya oleh Jakpro," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata Hari, pengajuan IMP dari Jakpro sudah ada di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya PTSP akan meneruskan pengajuan itu ke Bina Marga untuk dibuatkan spesifikasi jembatan yang direkomendasikan.

Hari mengatakan pembangunan jembatan itu merupakan penugasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada PT Jakpro, sehingga pembangunan juga dilakukan oleh perusahaan daerah itu. "Soal anggaran pembangunan jembatan saya nggak tahu. Kami hanya rekomendasikan IMP-nya," ujarnya.

Pembahasan mengenai persetujuan prinsip pembangunan jembatan penghubung Pulau C dan Pulau D dibicarakan dalam rapat pimpinan tertutup di Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini. Dalam rapat tersebut, hadir Sekretaris Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, BPAD, dan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro ikut mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang tersisa. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.

DKI, kata Anies, memilih Jakpro sebagai pengelola karena relevan dalam pembangunan dan pengelolaan properti. Setelah Jakpro menyusun rencana kelola, Pemerintah DKI diharapkan memiliki panduan rancang kota di Pulau C, D, dan G.

Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus