Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana menambah 680 mesin terminal parkir elektronik tahun ini. Nilai pengadaannya mencapai Rp 85 miliar. "Dokumennya sudah diserahkan ke panitia pengadaan," kata Manajer Hubungan Masyarakat Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, ketika ditemui, Jumat lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan menerangkan, seluruh 680 mesin itu akan ditempatkan di lima wilayah Ibu Kota secara bertahap. Lelang tahap pertama akan dilakukan untuk tiga lokasi di Jakarta Pusat, yakni di Jalan Suryopranoto, Jalan Batu Tulis Raya, dan Jalan Gereja Ayam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga lokasi itu dipilih karena potensi parkir ramai tapi pengaturannya belum maksimal. Harga satu unit mesin parkir elektronik yang akan ditempatkan di lokasi itu sekitar Rp 125 juta. Mesin parkir yang dibeli harus yang terdaftar dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ivan menjelaskan, kerja sama antara UP Perparkiran dan pemenang lelang nantinya menggunakan skema bangun-guna-serah. Pemenang lelang akan membeli mesin parkir elektronik, mengoperasikan, dan menyerahkan mesin tersebut kepada pemerintah DKI Jakarta setelah lima tahun.
Dalam kontrak untuk mesin parkir sebelumnya, UP Perparkiran hanya mendapat porsi pendapatan dari retribusi parkir sebanyak 30 persen. Sisanya, 70 persen, dikuasai pemenang lelang, yakni PT Mata Biru. Perusahaan ini mengoperasikan total 152 mesin dalam kontrak yang telah berjalan dua tahun.
Tapi untuk 680 unit mesin terbaru nanti, beberapa revisi kontrak pemenang lelang disiapkan. Ivan belum mau menyebut perubahannya. Ia hanya memastikan, "Yang pasti lebih besar daripada kontrak yang lalu."
Bukan hanya penerimaan, UP Perparkiran juga meminta porsi wewenang pengawasan yang lebih banyak. Tujuannya adalah membuat praktik pengelolaan parkir yang lebih transparan.
Selain pengadaan mesin parkir, UP Perparkiran sedang merintis sistem pengelolaan parkir melalui aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa didapat di sistem operasi Android dan iOS yang berfungsi merekam nomor pelat kendaraan.
Ivan mengatakan aplikasi tersebut akan diluncurkan pada Rabu pekan ini. Juru parkir akan dibekali dengan telepon seluler pintar. Foto pelat nomor kendaraan parkir yang diunggah ke aplikasi itu langsung terbaca di sistem milik UP Perparkiran. Dengan mesin parkir elektronik, juru parkir mengetik nomor pelat kendaraan secara manual.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan kontrak kerja sama dengan Mata Biru telah berakhir pada Desember tahun lalu. Kontrak itu tak diperpanjang setelah Badan Pemeriksa Keuangan memberi rekomendasi lelang untuk lahan parkir yang dikelola pihak lain. "Supaya ada persaingan," kata Sigit.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan menunjuk Mata Biru untuk mengelola tiga lahan parkir di tepi jalan tiga tahun lalu. Lokasinya di Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat; Jalan Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sigit mengatakan kerja sama dengan Mata Biru itulah yang menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan perjanjian kerja sama dengan pemenang lelang. Kontrak yang baru akan mencantumkan nilai pendapatan minimum yang harus diraih pemenang lelang. "Dulu belum punya benchmark, sekarang kami sudah tahu potensinya berapa," kata dia. LINDA HAIRANI
Ingin Berhemat dan Tambah Pendapatan
Pemerintah DKI berpotensi menghimpun dana retribusi parkir yang lebih besar lewat pengadaan aplikasi dan kontrak baru mesin parkir elektronik. Penggunaan aplikasi dibidik untuk menghemat anggaran, sedangkan kontrak baru bertujuan mempersempit selisih pendapatan DKI dari pemenang lelang. Berikut ini rekapitulasi pendapatan dan jumlah mesin parkir elektronik yang sudah ada di Jakarta:
TERMINAL PARKIR ELEKTRONIK
*Rekapitulasi pendapatan
2015 | Rp 39,2 miliar | 2016 | Rp 52,3 miliar |
Lokasi Tempat Parkir Elektronik
Wilayah | 2015 | 2016 (dalam unit) |
JAKARTA PUSAT
Jalan KH Agus Salim | 11 | 11 | Jalan Pecenongan | 0 | 10 | Jalan Juanda Raya | 0 | 13 |
JAKARTA UTARA
Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading | 87 | 87 |
JAKARTA SELATAN
Jalan Falatehan | 13 | 13 |
JAKARTA BARAT
Jalan Pinangsia Raya | 0 | 10 | Jalan Pinangsia 1, 2, 3 | 0 | 8 | TOTAL | 111 | 152 |
SUMBER: DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo