Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengedarkan surat penutupan sementara pelayanan sejumlah tempat wisata dan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengumumkan, penutupan berlaku untuk Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, dan Kebun Bibit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melakukan penutupan sementara pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, dan Kebun Bibit untuk masyarakat pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021," demikian bunyi Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suzi, pemeliharaan dan pengamanan Ragunan dan RTH tetap berjalan selama penutupan. Dinas juga bakal melaksanakan prosedur penggunaan RTH.
"Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 325 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kembali RTH pada PSBB Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif."
Suzi menandatangani edaran ini pada 21 Desember 2020. Penutupan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020.
Seruan tersebut mengatur soal pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sementara Ingub 64/2020 ihwal pelaksanaan pengendaliannya.