Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Tutup Sementara Ragunan dan Ruang Terbuka Hijau Saat Natal dan Tahun Baru

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengedarkan surat penutupan sementara Ragunan dan ruang hijau terbuka (RTH).

21 Desember 2020 | 16.51 WIB

Sejumlah anak bermain di ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. RTH Kalijodo menjadi lokasi yang ramai dikunjungi warga PascaPemprov DKI Jakarta membuka kembali sejumlah RTH di DKI Jakarta setelah ditutup akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Sejumlah anak bermain di ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. RTH Kalijodo menjadi lokasi yang ramai dikunjungi warga PascaPemprov DKI Jakarta membuka kembali sejumlah RTH di DKI Jakarta setelah ditutup akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengedarkan surat penutupan sementara pelayanan sejumlah tempat wisata dan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengumumkan, penutupan berlaku untuk Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, dan Kebun Bibit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Melakukan penutupan sementara pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, dan Kebun Bibit untuk masyarakat pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021," demikian bunyi Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Suzi, pemeliharaan dan pengamanan Ragunan dan RTH tetap berjalan selama penutupan. Dinas juga bakal melaksanakan prosedur penggunaan RTH.

"Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 325 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kembali RTH pada PSBB Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif."

Suzi menandatangani edaran ini pada 21 Desember 2020. Penutupan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020.

Seruan tersebut mengatur soal pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sementara Ingub 64/2020 ihwal pelaksanaan pengendaliannya.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus