Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Usulkan Tarif MRT Sesuai Jarak Tempuh, Ini Rinciannya

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan tarif MRT yang dikenakan kepada setiap penumpang sebesar Rp 10 ribu per 10 kilometer.

19 Maret 2019 | 06.47 WIB

Sejumlah anak bersama orangtuanya mencoba MRT di Stasiun Bundaran Hotel Senayan, Jakarta, Ahad,17 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah anak bersama orangtuanya mencoba MRT di Stasiun Bundaran Hotel Senayan, Jakarta, Ahad,17 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan tarif kereta moda raya terpadu (MRT) disesuaikan dengan jarak tempuh. Pelaksana tugas Kepala Biro Perekonomian M. Abas mengatakan penumpang harus membayar tarif MRT Rp 3 ribu untuk satu kali masuk. Angkanya akan naik Rp 1 ribu setiap kereta melewati satu stasiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalkan dari Lebak Bulus ke stasiun terdekatnya Fatmawati, itu naik Rp 1 ribu. Ada perhitungannya," kata Abas di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan begitu, tarif yang diberikan kepada penumpang tergantung titik keberangkatan dan tujuan penumpang. Jika berangkat dari Stasiun Lebak Bulus dan turun di satu stasiun berikutnya, yakni Stasiun Fatmawati, maka penumpang harus mengeluarkan Rp 4 ribu.

Abas mengatakan nilai tarif itu berdasakan tabel rincian tarif kereta MRT dan light rail transit (LRT). Dalam tabel yang diterima Tempo, tarif dari Lebak Bulus-Fatmawati senilai Rp 4 ribu. Sementara dari Lebak Bulus-Cipete Raya sebesar Rp 5 ribu.

Angkanya terus naik Rp 1 ribu setiap berhenti di satu stasiun. "Betul (naik Rp 1 ribu). Kalau melihat tabelnya ya," kata Abas.

Dari data itu, untuk rute Lebak Bulus-Dukuh Atas dipatok harga Rp 14 ribu. Angka yang sama jika penumpang naik dari Lebak Bulus menuju Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Santoso menyebut, besaran tarif itu usulan dari Gubernur DKI Anies Bawedan. "Jadi flatnya tidak fix tapi sesuai dengan jarak tempuh," kata dia.

Berikut rinciannya:

- Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4 ribu

- Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5 ribu

- Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6 ribu

- Lebak Bulus-Blok A: Rp 7 ribu

- Lebak Bulus-Blok M: Rp 8 ribu

- Lebak Bulus-Sisingamangaraja: Rp 9 ribu

- Lebak Bulus-Senayan: Rp 10 ribu

- Lebak Bulus-Istora: Rp 11 ribu

- Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12 ribu

- Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13 ribu

- Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14 ribu

- Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14 ribu

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan tarif MRT yang dikenakan kepada setiap penumpang sebesar Rp 10 ribu per 10 kilometer. Sementara tarif LRT, yakni 6 ribu per penumpang. Tarif LRT ini diusulkan tetap alias flat Rp 6 ribu sepanjang rute Kelapa Gading-Velodrome dan sebaliknya.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus