Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji mengatakan, tidak mengetahui tentang izin lingkungan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor. Pernyataan ini ia sampaikan setelah Ombudsman RI mempertanyakan penindakan terhadap 2.600 perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Baca: Ombudsman Sebut 2600 Pabrik di Kabupaten Bogor Diduga Tak Berizin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandji mengatakan, segala perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bogor. “Maaf saya tidak tahu, mungkin yang tahu tentang perizinan adalah Dinas PMPTSP, sesuai tupoksinya,” kata Pandji, Senin 4 Februari 2019. “Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mengeluarkan juga Dinas PMPTSP.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 2.600 perusahaan di Kabupaten Bogor diduga membuang limbah ke Sungai Cileungsi. Dari jumlah itu, 48 perusahaan terbukti tidak memiliki IPAL. Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta DLH Kabupaten Bogor untuk mengawasi dan memeriksa izin lingkungan perusahaan-perusahaan itu.
Baca: Pencemaran Sungai Cileungsi, Pemerintah Bogor Belum ke Pabrik
Menurut Pandji, pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah membentuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH) untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. “PPLH dan PPNS LH saat ini masih diproses karena penyediaannya tidak sebentar,” kata Pandji.