Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DLH Kabupaten Bogor: Tidak Tahu Soal Izin Lingkungan Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah membentuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

4 Februari 2019 | 09.24 WIB

Puluhan emak-emak berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis 13 September 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Puluhan emak-emak berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis 13 September 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji mengatakan, tidak mengetahui tentang izin lingkungan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor. Pernyataan ini ia sampaikan setelah Ombudsman RI mempertanyakan penindakan terhadap 2.600 perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan.

Baca: Ombudsman Sebut 2600 Pabrik di Kabupaten Bogor Diduga Tak Berizin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pandji mengatakan, segala perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bogor. “Maaf saya tidak tahu, mungkin yang tahu tentang perizinan adalah Dinas PMPTSP, sesuai tupoksinya,” kata Pandji, Senin 4 Februari 2019. “Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mengeluarkan juga Dinas PMPTSP.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebanyak 2.600 perusahaan di Kabupaten Bogor diduga membuang limbah ke Sungai Cileungsi. Dari jumlah itu, 48 perusahaan terbukti tidak memiliki IPAL. Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta DLH Kabupaten Bogor untuk mengawasi dan memeriksa izin lingkungan perusahaan-perusahaan itu.

Baca: Pencemaran Sungai Cileungsi, Pemerintah Bogor Belum ke Pabrik

Menurut Pandji, pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah membentuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH) untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. “PPLH dan PPNS LH saat ini masih diproses karena penyediaannya tidak sebentar,” kata Pandji.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus