Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok, akhirnya menyetujui adanya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raperda yang sebelumnya ditolak masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) 2020 itu kini telah sah dimasukkan dalam program 2021 melalui rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Depok, Senin 29 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, pengesahan raperda PKR dalam Propemperda 2021 dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, ada penolakan fraksi PKB-PSI yang tidak diakomodir dalam paripurna tersebut.
“Fraksi PKB-PSI menolak dibahasnya Raperda PKR, tapi dalam paripurna itu tidak diakomodir sehingga keputusannya PKR tetap dibahas,” kata Ikra saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 Juni 2020.
Padahal, lanjut Ikra, dengan adanya penolakan Fraksi PKB-PSI dalam forum tersebut, bisa membatalkan rencana memasukkan Raperda PKR ke dalam Propemperda 2021.
“Sebelumnya hasil voting dalam rapat Bapemperda, ada 7 yang mendukung, dan 6 yang menolak, tapi setelah Fraksi PKB-PSI mengubah voting, suaranya menjadi berubah,” kata Ikra.
Ikra mengatakan, Fraksi PKB-PSI mengubah voting yang tadinya mendukung menjadi menolak dalam rapat paripurna melalui surat resmi dari fraksi, “Tapi tanggapan ketua DPRD saat itu bilang kalau suara mengikuti hasil rapat bapemperda tidak bisa di paripurna,” kata Ikra.
Ikra menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib DPRD Kota Depok. “Rapat paripurna itu bisa mengubah semuanya, kenapa kok bilang tidak bisa,” kata Ikra.
Untuk itu, Ikra mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah fraksi guna memperjuangkan agar raperda PKR tidak dimasukkan dalam Propemperda 2021.
Terpisah, anggota Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan, diduga ada permainan dalam penentuan pembahasan Raperda PKR tersebut.
“Padahal Fraksi PKB-PSI menarik dukungan terhadap pengambil keputusan terkait persetujuan, tapi itu tidak diindahkan oleh Ketua DPRD,” kata Hamzah.
Sebagai informasi, anggota Bapemperda Kota Depok terdiri dari 13 anggota dari 7 fraksi yakni Fraksi PKS 3 suara, Fraksi Gerindra (3), Fraksi PDIP (3), Fraksi PAN (1), Fraksi Golkar (1), Fraksi Demokrat-PPP (1) dan Fraksi PKB-PSI (1).
Sementara yang mendukung Rancangan Perda Kota Religus itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN serta Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunann (PD-PPP).
Raperda PKR sempat ditolak dalam pembahasan Propemperda 2020, alasannya isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Depok, T. M. Yusufsyah Putra belum menanggapi baik panggilan telpon maupun pesan singkat WhatsApp dari Tempo.