Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo meminta Dinas Kesehatan dan pihak terkait mengusut tuntas kasus dugaan malpraktik bocah di Bekasi. Bocah Benediktus Alvaro Darren, 7 tahun, diduga menjadi korban malpraktik Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, karena mati batang otak setelah operasi amandel.
Heri mengatakan DPRD Kota Bekasi sudah memanggil Dinkes untuk menginvestigasi kasus tersebut. "Kami sebagai mitra dari dinkes sudah memanggil Dinkes untuk menginvestigasi kasus ini," kata politikus PDI Perjuangan itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinkes Kota Bekasi memang bakal membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim tersebut beranggotakan beberapa pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat hingga dokter ahli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPRD Kota Bekasi, kata Heri, bakal terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Dia pun meminta pemerintah transparan dan terbuka dalam mengusut kasus itu.
"Kami minta supaya kasus ini transparan kemudian independen, ARSSI, dan lain-lain itu supaya terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Kami selalu mengawasi sampai mana pihak pemerintah, Dinkes serius untuk melindungi seluruh masyarakat di kasus-kasus seperti ini," ujar Heri.
Ayah Alvaro, Albert Francis menjelaskan, kasus itu berawal saat dua anaknya, J, 9 tahun, dan Alvaro, menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Jatiasih. Kedua anak itu dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut, karena menderita sakit tenggorokan dan telinga, serta harus menjalani pengangkatan amandel.
Alvaro terlebih dahulu yang menjalani operasi amandel pada 19 September 2023. Adapun, J, yang juga menjalani operasi di hari yang sama dan kondisinya sudah pulih pascaoperasi amandel.
"Waktu operasi yang mendampingi itu istri saya, dia disodorkan form yang harus ditandatangani, entah persetujuan atau apa, karena pada saat itu kalut, jadi, langsung ditandatangani," ujar Albert kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Albert kemudian mendapat kabar dari dokter bahwa operasi yang dijalani Alvaro berjalan lancar. Beberapa saat kemudian, Alvaro tiba-tiba mengalami sulit bernapas.
Dokter melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator kepada Alvaro. Beberapa waktu kemudian, dokter mendiagnosis bocah kelas dua SD itu mengalami mati batang otak. Alvaro lalu koma selama 13 hari hingga dinyatakan meninggal pada Senin malam lalu.
Alvaro sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Padurenan, Kota Bekasi pada Rabu siang, 4 Oktober 2023.
Atas dugaan malpraktik bocak di Bekasi itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah dokter rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 September lalu. "Laporan kami sebenarnya ada tiga UU terkait yang kami laporkan. Pertama, tentang UU Kesehatan, kedua, itu tentang UU Perlindungan Konsumen, yang ketiga itu, UU KUHP yang lama Pasal 359, 360, 361," kata Kuasa hukum keluarga korban, Christmanto.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Usut Dugaan Malpraktik Bocah Mati Batang Otak di RS Kartika Husada, Dinkes Kota Bekasi Bentuk Tim Khusus