Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Orang Terjaring Razia SIKM di Stasiun Gambir Masuk Karantina

Pendatang tak punya SIKM itu langsung dibawa ke Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai fasilitas karantina.

29 Mei 2020 | 13.43 WIB

Petugas membantu calon penumpang memverifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Petugas membantu calon penumpang memverifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat di Stasiun Gambir. Mereka kedapatan tak memiliki SIKM saat tiba di Stasiun Gambir dari Surabaya pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Kemarin sore ada dua orang yang tidak memiliki SIKM. Total kemarin ada 40 penumpang masuk Jakarta lewat Stasiun Gambir," kata Kepala Seksi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Kedua orang itu diketahui berasal dari keberangkatan dengan jadwal Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Gambir Jakarta.

Gatra mengatakan kedua pendatang itu langsung dibawa ke Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai fasilitas karantina bagi para pendatang tidak memiliki SIKM di Jakarta Pusat.

"Dua orang yang tidak memiliki SIKM itu, kami bawa ke GOR Gambir. Untuk tes swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," kata Gatra.

Hingga Jumat pagi, tercatat tujuh orang sudah terjaring dalam operasi pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir. Stasiun kereta api itu menjadi gerbang masuk pendatang dari luar Jakarta dengan menggunakan layanan kereta antar kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan para pemudik yang meninggalkan kawasan Jabodetabek dipastikan tidak akan mudah bisa kembali ke ibu kota jika tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan). Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidak (punya) kami minta putar balik," kata Syafrin dalam diskusi di Gedung Graha BNPB, Kamis.

Dalam Pergub DKI 47/2020 tertuang bahwa orang yang tidak memiliki SIKM dan sudah hampir mencapai Jakarta memiliki dua pilihan. Pertama bersedia mengikuti pemeriksaan COVID-19 dan jalani karantina di dalam fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pilihan kedua, kembali ke domisili asalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus