Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dugaan Gratifikasi Kaesang, Rektor Paramadina: KPK Tak Perlu Takut

KPK diminta tidak takut menelusuri asal-usul fasiltas mewah yang dinikmati putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya

29 Agustus 2024 | 09.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini turut mengomentari gaya hidup mewah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. Menurut dia, aparat penegak hukum harus bersikap skeptis terhadap fasilitas yang dinikmati Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono.
 
“Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga,” kata Didik Rachbini melalui keterangan resminya, Kamis, 29 Agustus 2024.
 
Didik mengatakan, jika aparat penegak hukum tidak bergerak menyelidiki muasal fasilitas mewah itu, maka ini akan menjadi celah modus baru bagi pelaku korupsi agar tindakannya tidak diendus oleh aparat, yakni dengan memberi fasilitas kepada keluarganya yang bukan penyelenggara negara.
 
“KPK tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter sekarang. Jika KPK khawatir, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi,” kata Didik.
 
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, kata Didik, hubungan antara pemberi fasilitas dan presiden beserta keluarganya perlu ditelusuri, tidak hanya dalam kasus pesawat jet pribadi tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.
 
”Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi,” kata Didik.
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan lembaga antirasuah itu tidak bisa ‘ujug-ujug’ menyelidiki fasilitas Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.
 
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 28 Agustus 2024.
 
Tessa menambahkan, Kaesang juga tidak memiliki kewajiban melapor adanya dugaan gratifikasi atas apa yang diterimanya. Kecuali, jika merasa bahwa apa yang diterimanya terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan bagi jabatan ayahnya selaku Presiden atau keluarga lainnya yang berstatus penyelenggara negara.
 
“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa.
 
Pernyataan Tessa ini berbanding terbalik dengan klaim Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi itu menyebut telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
 
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
 
Menurut Alex, tujuannya memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi apakah jet pribadi tersebut adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri, “Kalau membayar sendiri kan selelsai nggak ada persoalan. Kan itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex.
 
Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasiitas mewah tersebut.
 
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus