Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim terpadu bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memeriksa 40 pengelola dan pemilik gedung tinggi di Jalan Jenderal Sudirman sampai M.H. Thamrin terkait dengan razia eksploitasi air tanah serta sumur resapan. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan selama empat hari tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim yang diturunkan Pemprov DKI adalah Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tim itu akan berkeliling hingga 21 Maret 2018 untuk memeriksa 80 gedung di DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal sumur resapan, Benny menyebut ada 31 pemilik gedung yang telah melengkapi bangunan dengan sumur resapan. Ada 145 titik sumur resapan yang ditemukan dengan total volume 3.500 meter kubik.
Sembilan pemilik atau pengelola gedung belum melengkapi bangunannya dengan sumur resapan. "Enam pemilik pengelola telah melengkapi bangunannya dengan kolam resapan. Secara keseluruhannya berjumlah sembilan titik," kata Benny saat apel pagi, yang dipimpin Anies Baswedan, di Intiland Tower, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Benny mengatakan, dari 40 yang diperiksa, 20 pemilik atau pengelola telah melengkapi bangunannya dengan instalasi pengelolaan limbah. "Sebanyak 16 pemilik/pengelola berlangganan PD PAL, empat pemilik belum melengkapi bangunannya dengan IPAL sama sekali," ujarnya.
Terkait dengan sumur bor (sumur air tanah), dari 15 yang telah diperiksa, tim menemukan hanya empat sumur bor dengan surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) yang masih berlaku.
"Minimal terdapat 11 sumur bor habis masa berlaku dari 15 sumur bor yang ada. Sedangkan sumur bor lainnya masih dalam proses perhitungan," ucapnya.
Razia ini dipimpin langsung Anies Baswedan pada awal pekan ini. Bersama Anies, tim terpadu merazia sistem sumur resapan, pengelolaan limbah, dan sumur air tanah gedung-gedung yang ada di Jalan Sudirman-Thamrin. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pemanfaatan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.