Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok kembali mengubah rekayasa lalu lintas di sekitar area pembangunan underpass Dewi Sartika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Marbudi mengatakan, rekayasa lalu lintas yang diubah yakni pada Jalan Naming D Bothin (sejajar rel). Jika sebelumnya pada jalan tersebut diberlakukan dua arah, kini hanya satu arah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dibuat searah dari arah Dewi Sartika ke ARH melintasi Jalan Naming D Bothin,” kata Marbudi kepada Tempo, Rabu 10 Agustus 2022.
Marbudi mengatakan, alasan pengubahan rekayasa lalu lintas itu karena akan dilakukan proses pengeboran underpass Dewi Sartika.
"Hasil rapat koordinasi antara Satlantas Polres, Pol PP dan Dishub dengan akan dilaksanakan pengeboran underpass di Jalan Dewi Sartika, maka kami lakukan penutupan sementara pada arah jalan sejajar rel ke Dewi Sartika," kata Marbudi.
Marbudi mengatakan, rekayasa tersebut dilakukan selama dua bulan yakni mulai tanggal 8 Agustus hingga 8 Oktober 2022.
Selama rekayasa lalu lintas, lanjut Marbudi, kendaraan dari arah Jalan Naming D Bothin menuju Jalan Dewi Sartika dialihkan melalui Jalan Arif Rahman Hakim melintasi Jalan Nusantara Raya.
"Selama proses pekerjaan, yang dari sejajar rel sementara ke Dewi Sartika lewat Arif Rahman Hakim. Dewi Sartika ke sejajar rel dibuka," tuturnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra menyebut, sebelum proses pengerjaan dilaksanakan, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta, menempatkan petugas di sekitar lokasi untuk memperlancar lalu lintas.
"Sebelum proses pengerjaan, dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar melalui spanduk atau pamflet. Serta menghadirkan anggota polisi dan Dishub guna meningkatkan keamanan, keselamatan, tertib dan lancar lalu lintas dampak pembangunan underpass tersebut,” kata Jhoni.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA