Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan protokol kesehatan saat mengurus jenazah Covid-19, petugas juga tetap menjalankan fardhu kifayah terhadap jenazah muslim sebagaimana mestinya dalam aturan agama Islam, kecuali hal yang ditentukan oleh para ahli melihat kondisi mayit. Hanya ada beberapa penerapan yang mengalami perubahan, seperti memandikan dan mengkafani, menguburkan, kecuali menyalatkan namun pesertanya pun dibatasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah disebut Tajhiz Al-Jana'iz Muslim yang Terinfeksi Virus Corona. Ditegaskan dalam fatwa tersebut seluruh pengurusan jenazah diterapkan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat hukum agama islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah pedoman tata cara mengurus jenazah Covid-19, mulai dari memandikan hingga menguburkan.
Saat dimandikan, jenazah tetap mengenakan pakaiannya, tanpa harus dibuka. Untuk proses ini hingga mengkafani harus dilakukan oleh petugas yang berjenis kelamin sama dengan jenazah. Namun jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dilakukan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap mengenakan pakaian. Jika terdapat najis pada jenazah, petugas terlebih dahulu membersihkannya sebelum kemudian memandikannya. Petugas hanya perlu mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit.
Namun jika kondisi mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan atas pertimbangan ahli terpercaya, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat. Caranya ngusap wajah dan kedua tangan jenazah, minimal sampai pergelangan dengan debu. Sebagai perhatian, petugas tetap menggunakan APD saat melakukannya.
Lanjut ke proses mengkafani. Setelah jenazah dimandikan ataupun ditayamumkan, atau karena kondisi dlarurah syar’iyah tidak dilakukan keduanya, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air agar aman dan mencegah penyebaran virus terhadap petugas.
Tak cukup dibungkus pakai kantong jenazah, dilanjutkan lagi dengan memasukkannya ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah sudah menghadap ke arah kiblat. Jika seandainya setelah dikafani masih saja ditemukan najis pada jenazah, maka petugas diperbolehkan mengabaikan najis tersebut.
Setelah mayit sudah dimasukkan ke dalam peti, disunnahkan menyegerakan shalatnya. Sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19. Secara langsung, mayit boleh disalatkan minimal satu orang petugas muslim. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan juga, maka boleh ditunaikan shalat ghaib terhadap mayit.
Terakhir, pedoman menguburkannya. Hal paling utama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Jenazah dimasukkan bersama petinya dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Dalam keadaan darurat atau al-dlarurah al-syar’iyyah sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat, beberapa jenazah boleh dimasukkan ke dalam satu liang kubur.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION