Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad, 2 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima saksi yang akan dihadirkan, yakni Advokat atau Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah; General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena nama mantan juru bicara KPK itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Adapun keempat nama yang akan menjadi saksi juga termasuk dalam BAP.
Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA