Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Formula baru, siapa menyusul

Pendapat sejumlah pengamat ekonomi soal diloloskannya proyek olefin Chandra Asri oleh pemerintah. mereka khawatir, megaproyek ini bisa berpengaruh pada transaksi berjalan.

25 April 1992 | 00.00 WIB

Formula baru, siapa menyusul
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASIB neraca pembayaran RI kini kembali dibicarakan oleh sejumlah pengamat ekonomi. Pemicunya adalah pengumuman Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dan kemudian Menko Ekuin Radius Prawiro, yang menentukan bahwa proyek olefin Chandra Asri boleh jalan terus. Keputusan penting Pemerintah yang di sanasini mengundang pertanyaan itu diumumkan pekan silam. Selama ini umum diketahui, olefin Chandra Asri termasuk dalam daftar proyek besar yang harus ditunda pelaksanaannya. Pertimbangan utamanya adalah demi mengamankan perekonomian negara. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 1991. Para menteri di lingkungan Ekuin sudah membuat kalkulasi, kalau semua proyek mega yang seluruhnya berjumlah sekitar 70 buah dan akan menelan investasi sekitar US$ 70 milyar itu disetujui pelaksanaannya, neraca transaksi berjalan (current account) akan mengalami defisit yang besar sekali. Dengan demikian, neraca pembayaran (balance of payment) terancam bocor. Kalau sudah begitu, akibatnya -- seperti pernah terjadi pada 1983 -- adalah devaluasi. Apalagi banyak dari proyek besar tahun lalu (sebelum ditunda) dibiayai oleh pinjaman komersial luar negeri. Menengok pada kasus tersebut, pengamat dan pembuat keputusan di negeri ini banyak yang merasa waswas. Dalam upaya mencegah keadaan yang bisa lebih menekan neraca pembayaran RI, yang kalau dibiarkan terus akan bisa bermuara pada suatu tindakan ekonomi yang tidak populer seperti devaluasi rupiah, ditetaskanlah Keppres 39/1991. Keppres tersebutlah yang kemudian melahirkan Tim Pengendalian Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN). Tim inilah yang menunda realisasi proyek-proyek mega tersebut. Persisnya, tim ini bertugas mengatur proyek besar mana saja yang harus diantre pelaksanaannya, dari tahun fiskal 1991-1992 sampai 1995-1996. Tujuan utama penundaan dan antre itu, agar kewajiban cicilan pembayaran utang para pemilik proyek mega tidak sampai membebani neraca transaksi berjalan. Beban itu diperkirakan tidak dapat dipikul ekonomi RI, kalau semuanya menumpuk dalam satu tahun fiskal. Seperti kata seorang ekonom senior di lingkungan Departemen Keuangan, beban itu sudah langsung menekan, begitu akad kredit ditandatangani. Ketika Tim PKLN memutuskan untuk menunda proyek-proyek mega itu, memang terjadi sejumlah benturan -- terutama dengan para pemilik proyek -- di antaranya adalah Bambang Trihatmodjo, Prajogo Pangestu, dan Henry Pribadi, pemilik saham proyek olefin Chandra Asri. Di luar Chandra Asri, proyek besar lain yang ditunda antara lain adalah Aromatic II Arun, Exor III Dumai, dan RCC (Residual Catalytic Cracking) di Cilacap. Keputusan tidak enak tersebut memang harus diambil. Laporan tahunan lembaga keuangan internasional Bank Dunia menyebutkan, defisit neraca transaksi berjalan (meliputi ekspor, impor, dan jasajasa) kita untuk tahun fiskal sekarang sudah mencapai US$ 4,2 milyar. "Angka aman ini tentu dibuat dengan asumsi semua proyek besar ditunda," kata seorang pejabat senior Ekuin. Tapi, beberapa bulan belakangan ini, ada perhitungan ulang. Hasilnya, proyek olefin Chandra Asri boleh diteruskan. Dengan kata lain, Keppres 39 tampaknya mesti diubah. Namun, untuk memperoleh lampu hijau seperti itu, Chandra Asri harus merupakan PMA 100%. Dengan syarat ini, seperti kata Menteri Moerdiono, proyek akbar tersebut diharapkan tak akan lagi mempengaruhi neraca pembayaran. Dengan demikian, investasi yang ditanamkan pada olefin bukan berasal dari uang yang dipinjam oleh perusahaan (penduduk devisa) Indonesia, tapi masuk ke sini sebagai ekuiti. Menurut perhitungan buku, pemasukan devisa dalam bentuk ekuiti akan lebih luwes ketimbang pemasukan devisa dalam bentuk pinjaman. Kecuali itu, nilai proyeknya juga diturunkan menjadi US$ 1,6 milyar. Sebelumnya adalah US$ 2,2 milyar, yang kabarnya dipandang kelewat besar. Penurunan nilai proyek memang harus ditempuh, supaya izin lebih lancar. Sebab, kendati merupakan PMA 100%, cicilan utang yang harus dibayar ke pemberi kredit mau tidak mau juga akan mempengaruhi neraca berjalan RI. Menurut Radius Prawiro, jika cicilan terlalu besar, akan buruk akibatnya bagi neraca berjalan kita yang defisit itu. Artinya, dalam praktek, ekuiti itu pun -- di negeri asalnya, katakanlah Jepang, merupakan modal hasil pinjaman -- harus dibayar kembali oleh pemilik proyek. Modal asing memang dibolehkan masuk ke Indonesia 100 persen, asal seluruh hasilnya diekspor kembali untuk pasaran di luar negeri. Dalam hal olefin, itu kabarnya dimaksudkan untuk bisa menenuhi pasaran di dalam negeri, agar negeri ini tak tergantung impor bahan tersebut. Kalaupun ada niat untuk ekspor, cukup banyak saingan yang harus dihadapi dalam pasaran internasional. Seperti diketahui, sejumlah negara lain -- dari Teluk Parsi, Turki, sampai Korea Selatan dan Malaysia -- juga membanguni industri olefin. Korea Selatan bahkan sudah memiliki tiga proyek olefin dan sekarang sedang menyiapkan lima pusat industri olefin yang baru. Bisa dimengerti kalau Chandra Asri yang muncul belakangan merasa perlu mengandalkan pasar domestik. Ini bisa berarti, pinjaman dalam dolar harus dibayar dengan pendapatan yang berupa rupiah. Kenyataan inilah yang boleh jadi dikhawatirkan oleh beberapa ekonom akan bisa berpengaruh pada neraca traksaksi berjalan. Ahli moneter Dr. Anwar Nasution mengatakan kepada TEMPO, "Biarpun modalnya masuk ke sini bukan merupakan ekuiti tapi pinjaman, ia tidak akan menjadi masalah kalau produknya untuk ekspor. Sedangkan produk Chandra Asri dijual di dalam negeri." Dalam penilaian ekonom lulusan Taft University di AS ini, proyek Chandra Asri bahkan tidak feasible, karena terlalu mahal. Jadi, kalaupun sebagian produknya akan diekspor, produk itu disangsikan akan bisa bersaing di pasar internasional. Bukan tidak mungkin, Chandra Asri sebagai perusahaan yang baru lahir kelak memohon proteksi, agar bisa bertahan di pasaran luar negeri, di samping mengandalkan pasar domestik. Jika ditelusuri lebih jauh, bukan suatu hal yang mustahil bahwa proyek mahal itu akan bisa berpengaruh terhadap neraca transaksi berjalan, hatta setelah statusnya menjadi PMA 100%. Karena perusahaan luar negeri yang menyertakan ekuitinya di Chandra Asri juga didirikan oleh orang-orang yang punya Chandra Asri. Menurut seorang ekonom, modal untuk perusahaan di luar negeri itu pun mesti tercatat sebagai dana yang keluar. Itu dengan asumsi jika modal para pengusaha dari Indonesia itu mereka peroleh dari bank pemerintah di sini. Agaknya, duduknya orang Indonesia di perusahaan yang berdomisili di luar negeri itu memang mengundang tanya, apakah perusahaan dari luar yang masuk ke Indonesia itu bisa disebutkan sebagai PMA yang seratus persen murni. Andaikata perusahaan yang masuk dari luar itu ada dibiayai oleh pinjaman dari bank di Indonesia, seorang ekonom yang lain menghitung, "Defisit transaksi berjalan kita untuk tahun kalender 1992 akan bisa mencapai US$ 5 milyar." Indikasi peningkatan jumlah defisit transaksi berjalan itu pernah pula diungkapkan oleh Mari Pangestu. Indikatornya, penurunan pertumbuhan perekonomian karena kebijaksanaan uang ketat, fakta bahwa country exposure bank-bank asing kepada Indonesia sudah mendekati batas risiko mereka, dan penurunan kredibilitas perusahaan-perusahaan Indonesia karena kasus Bank Duta, Bentoel, dan Argo Pantes. Kalkulasi para ekonom tersebut agaknya perlu diperhatikan juga, sekalipun Menteri Keuangan Sumarlin sampai pekan silam masih optimistis bahwa defisit transaksi berjalan APBN 1992-1993 masih bisa dipertahankan pada angka US$ 4,3 milyar. Atau sedikit lebih baik dibanding jumlah defisit transaksi berjalan tahun 1991, yang berjumlah US$ 4,4 milyar. Kalaupun kelak ternyata lebih dari itu, jumlahnya diperhitungkan tidak akan melampaui US$ 4,5 milyar. Sumarlin memastikan, defisit neraca transaksi berjalan sebanyak itu diperkirakan masih aman bagi neraca pembayaran kita. Bagaimana hal itu bisa dianggap aman, Sumarlin tentu punya alasan perhitungan tersendiri, yang ada baiknya perlu dikemukakan kepada khlayak. Tak lain karena kita harus mampu mendatangkan modal dari luar sebanyak US$ 4,5 milyar pula untuk menyeimbangkan neraca pembayaran. Sesuai dengan asas RAPBN yang dari daulu sampai sekarang selalu berupaya agar pengeluaran dan pemasukan harus seimbang. Lebih-lebih karena iklim keuangan di dunia sekarang tak sebaik dulu. Bank-bank di Jepang, Amerika, dan Eropa, misalnya, tidak semurah hati dulu, memberikan pinjaman, mengingat harus memperbaiki struktur permodalannya demi CAR (capital adequacy ratio atau perbandingan modal sendiri dengan aset berisiko) sesuai dengan patokan BIS (Bank for International Settlements). Selama empat tahun terakhir, terhitung sejak 1987, defisit transaksi berjalan RI jumlahnya bertambah besar saja (lihat tabel). Upaya untuk mengurangi beban neraca pembayaran bukan tak ada. Lihatlah pada dua tindakan ekonomi keuangan yang populer disebut sebagai Gebrakan Sumarlin I dan II. Juga keputusan pemerintah untuk menunda puluhan proyek mega merupakan suatu keputusan yang berani. Belum lagi itu beleid uang ketat atau tight money policy, yang hingga sekarang masih dipertahankan oleh Pemerintah -- di tengah berbagai kritik yang antara lain datang dari pihak swasta besar di Indonesia -- yang menunjukkan betapa para menteri ekonomi RI ingin berhemat-hemat dengan duit negara. Namun, di tengah semua upaya untuk menjaga benteng APBN, toh selama tahun 1991 pengeluaran devisa untuk impor dan jasajasa melebihi 50% dari perhitungan semula. Realisasi impor dan jasa-jasa pada 1991-1992 sampai akhir tahun fiskal (Maret 1992) diperhitungkan meningkat US$ 1.759 juta, menjadi US$ 33.621 juta. Melonjaknya nilai impor tersebut tak terlepas dari peningkatan investasi tiga tahun terakhir. Hampir 90% dari impor nonmigas kita digunakan untuk mendatangkan barang-barang modal dan bahan baku. Sedangkan kenaikan dalam jasa-jasa boleh jadi lantaran perubahan nilai tukar dolar terhadap rupiah. Setelah proyek Chandra Asri dipastikan boleh jalan terus, pemerintah memang perlu berhati-hati dengan beban neraca transaksi berjalan. Sebab, ada kabar bahwa beberapa proyek mega lain yang tadinya ditunda akan mengikuti jalan yang ditempuh oleh Chandra Asri. Misalnya proyek Exxor, Aromatic, dan RCC seperti disebut di atas. Tanda-tanda ke arah itu sudah ada. Tak kurang dari Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan Radius Prawiro yang sudah mengungkapkan, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan satu formula baru, berupa peraturan yang membolehkan sebuah proyek dimiliki PMA 100% selama lima tahun. Kesempatan bagus ini bisa diduga tak akan dilewatkan oleh para pengusaha yang proyeknya ditunda oleh Keputusan Presiden Nomor 39. Selama ini, proyek yang benar-benar boleh 100% PMA hanya untuk daerah tertentu, seperti di Pulau Batam. Kalau defisit transaksi berjalan kemudian menjadi lebih dari US$ 5 milyar dan Pemerintah hendak mempertahankan tingkat pertumbuhan dengan 6%, beberapa pengamat yakin itu bukan pekerjaan mudah. Apakah akan ada gebrakan baru yang keluar dari Menteri Sumarlin, siapa tahu. Tapi, yang agaknya pasti, beberapa bankir merasa yakin suatu tindakan devaluasi rupiah -- yang biasanya merupakan suatu jalan terakhir -- tak akan tergopoh-gopoh ditempuh oleh pemerintah. Sebab, itu berarti beban pembayaran utang luar negeri RI akan semakin membengkak di tengah beberapa mata uang asing seperti dolar AS, yen, dan DM yang tetap kuat. Mohamad Cholid, Iwan Qodar, Sandra Hamid, Bina Bektiati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus