Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Selama penutupan itu, kata Indra, petugas akan membersihkan setiap sudut gedung menggunakan disinfektan.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meminta DPR mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekretariat saat ini tidak bisa langsung menghentikan seluruh aktivitas di Gedung Nusantara I karena masih ada sejumlah pegawai yang mengurusi pekerjaan administratif untuk keperluan kunjungan kerja anggota Dewan.
JAKARTA – Gedung Nusantara I di kompleks DPR/MPR ditutup sementara pada 12 Oktober-8 November 2020. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tempat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengatakan, penutupan Gedung Nusantara I itu sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan. Apalagi Sekretariat sudah mendapat teguran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, berdasarkan aturan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di gedung atau kantor, tempat itu wajib ditutup sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama penutupan itu, kata Indra, petugas akan membersihkan setiap sudut gedung dengan disinfektan. Meskipun sterilisasi ini sebenarnya sudah dilakukan secara rutin sejak 23 September 2020. "Semua itu akan kami lakukan lagi selama lockdown," kata Indra.
Sebelumnya, Gubernur Anies meminta DPR mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menyusul ditemukannya puluhan kasus positif Covid-19 di Gedung Nusantara I. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 disebutkan bahwa ketika ada kasus positif, kantor harus ditutup selama tiga hari.
Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas. "Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, dua hari lalu.
Adapun saat ini ditemukan 41 kasus positif Covid-19 di lingkungan gedung DPR. Jumlah itu merupakan gabungan dari anggota Dewan, staf, tenaga ahli, hingga petugas cleaning service. Dari anggota Dewan yang positif corona, Indra mengatakan, ada tiga fraksi yang tidak melaporkan ke Sekretariat DPR. "Anggota Dewan (positif) ada 18 orang," Indra menjelaskan.
Indra memastikan semua yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 telah menjalani isolasi mandiri sejak menerima hasil tes. "Kalau untuk anggota, tentu melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Menurut Indra, Sekretariat saat ini tidak bisa langsung menghentikan seluruh aktivitas di Gedung Nusantara I karena masih ada sejumlah pegawai yang mengurus pekerjaan administratif untuk keperluan kunjungan kerja anggota Dewan ke daerah pemilihannya masing-masing. Selain itu, masih banyak agenda sidang yang harus dikejar pelaksanaannya. Salah satunya rapat paripurna yang memutus Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu.
Indra menambahkan, sidang tersebut sengaja dipercepat karena banyak anggota Dewan yang positif corona. "Nah, setelah selesai, bukan hanya ditutup tiga hari seperti yang disampaikan Pak Gubernur Anies, tapi mulai minggu depan sampai dengan 8 November, Nusantara I ditutup dan kegiatan di sana dibatasi ketat."
Berdasarkan pengamatan Tempo kemarin siang, meski relatif sepi, masih terlihat sejumlah aktivitas di Gedung Nusantara I. Salah satu anggota staf yang ditemui Tempo pun mengatakan terpaksa masuk karena harus menyelesaikan beberapa pekerjaan administrasi. "Mulai Senin (nanti) sudah ada info WFH (work from home)," ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.
INGE KLARA SAFITRI
Penutupan Tempat Kerja
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Salah satu poin yang diubah adalah tentang aktivitas di tempat kerja yang tercantum dalam Pasal 9. Selain memperkecil persentase maksimal aktivitas di kantor menjadi 25 persen, pasal ini mengatur kewajiban menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Berikut ini isi Pasal 9 dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Pasal 9
1. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
2. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib:
a. Mengatur mekanisme bekerja dari rumah untuk seluruh karyawan.
b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/ tempat tinggal.
c. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/ atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.
d. Menjaga produktivitas pekerja.
e. Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja.
f. Menghentikan sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang positif Covid-19.
g. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
h. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang tertular Covid-19 sesuai dengan ketentuan.
3. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat kerja/kantor, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. Membersihkan lingkungan tempat kerja.
b. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan.
c. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo