Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - GKI Yasmin resmi melaporkan Wali Kota Bogor kepada Ombudsman RI terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota Bogor yang diklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini bertempat di Bogor, berlangsung proses konsiliasi antara GKI Yasmin dan Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua ORI perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada intinya, GKI Yasmin mengadukan Wali Kota terkait dugaan maladministrasi berupa pelanggaran hukum terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Wali Kota,” ujar Juru bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik dalam keterangannya, 13 Desember 2021.
Di dalam pertemuan tersebut, Bima Arya selaku perwakilan dari Pemkot Bogor menegaskan bahwa hibah tanah adalah sebuah kesepakatan dengan GKI dan menegaskan bahwa seharusnya semua berjalan sesuai kesepakatan yang ada.
Sedangkan menurut Jayadi Damanik, Pengurus GKI Yasmin, Wali Kota harus berpegang pada putusan MA dan Ombudsman RI serta tidak dapat begitu saja mengklaim adanya kesepakatan hibah tanah dengan siapapun juga sebab sebuah kesepakatan yang melanggar hukum berarti merupakan kesepakatan yg tidak sah seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
“Buka gereja sah kami di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, sesuai putusan MA dan Ombudsman RI,” ujar Jayadi.
Karena tidak ada kesepakatan antara Walikota dengan GKI Yasmin , Teguh P. Nugroho menyampaikan bahwa ORI akan meneruskan proses pemeriksaan kasus yang diadukan.
Namun, seperti usulan Bima Arya dalam pertemuan, ORI akan satu kali lagi mengundang pertemuan dengan Tim 7 GKI Yasmin yang menurut Bima Arya relevan untuk didengar informasinya. ORI akan menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut dalam waktu dekat
KHANIFAHJUNIASARI