Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Henry Surya, pemilik Koperasi Indosurya, memiliki usaha lain di bidang properti, perbankan, pangan.
Sehari-hari tinggal di kawasan bisnis Jakarta.
Belajar bisnis dari orang tua.
PEMILIK Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, memiliki unit apartemen di kawasan mewah di pusat bisnis Ibu Kota. Sehari-hari, pria 47 tahun itu tinggal di Apartemen Raffles Residence, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung yang berisi 88 unit apartemen itu menyatu dengan Raffles Hotel & Resort serta berimpitan dengan pusat belanja Lotte Shopping Avenue di Jalan Prof Dr Satrio.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ukuran paling kecil unit apartemen di Raffles Residence adalah 470 meter persegi. Harga pasarannya mencapai Rp 25 miliar. Dari informasi yang diperoleh Tempo, Henry Surya memiliki unit apartemen di lantai 26. Dua petugas satuan pengamanan dan satu resepsionis membenarkan bahwa Henry penghuni Raffles Residence. Tapi mereka menolak menunjukkan unit apartemen Henry.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang korban dan mantan nasabah Indosurya, Iman Santoso, 55 tahun, membenarkan bahwa Henry tinggal di Raffles Residence. Pria yang tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu pernah mendatangi Henry ke Raffles dua tahun lalu.
Iman bersama dua kerabatnya meminta Henry mengembalikan uang Rp 2,25 miliar miliknya yang terbenam di Indosurya. Uang itu disetor sejak 2019. Tapi Henry emoh menemui Iman dan uang pun tak ia dapatkan. “Saya butuh uang untuk operasi kanker,” kata Iman pada Jumat, 10 Februari lalu.
Henry sempat ditahan lantaran dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang nasabah KSP Indosurya sebesar Rp 15,9 triliun. Korbannya mencapai 8.756 orang, dari pejabat, ibu rumah tangga, pengusaha, hingga pegawai negeri seperti Iman Santoso. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry pada Selasa, 24 Januari lalu. Hakim beranggapan kasus Henry masuk ke ranah perdata.
Henry Surya lahir di Jakarta pada 14 November 1975. Ia anak Surya Effendi, 81 tahun. Nama Surya Effendi tercatat juga sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Henry, di antaranya PT Indosurya Berlian Jaya Sukses. Selain ayahnya, istri Henry Surya, yakni Natalia Tjandra, tercatat tergabung dalam manajemen di beberapa perusahaan yang juga terafiliasi dengan Henry.
Dokumen yang diperoleh Tempo mencatat Henry beralamat di Jalan Opal II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alamat tersebut berjarak sekitar 800 meter dari rumah orang tuanya di Jalan Logam, Kompleks Permata Hijau, Kebayoran Lama.
Henry belajar bisnis dari orang tuanya yang sudah berkecimpung di sektor keuangan dan properti selama lebih dari 45 tahun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengatakan orang tua Henry juga pernah tersandung masalah hukum. “Bapaknya dulu pernah kena kasus," ucap Brigadir Jenderal Whisnu.
Henry bersama 24 orang lain mendirikan KSP Indosurya Cipta dengan akta nomor 84 pada 27 September 2012. Dua bulan kemudian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengesahkan pendirian Indosurya dengan Nomor Badan Hukum Pendirian 430 pada 5 November 2012. Henry didaulat sebagai ketua pengurus.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Henry Surya, mengatakan kliennya mendirikan koperasi untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Apalagi pemerintah tengah menggalakkan perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah. “Koperasi dapat diandalkan sebagai sokoguru ekonomi,” tutur Soesilo.
Selain berkecimpung di dunia koperasi, Soesilo mengatakan Henry juga memiliki usaha di sektor keuangan lewat PT Indosurya Inti Finance dan PT Sun International Capital yang bergerak dalam penyewaan properti. Indosurya Inti Finance berganti nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia pada Februari 2022.
Henry juga memiliki 31 perusahaan lain yang bergerak di berbagai bidang, dari perbankan, tambang, hingga pangan. Hanya dalam kurun tujuh tahun, Indosurya sudah memiliki gedung kantor di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp 1,2 triliun. Tapi bisnis Henry Surya dianggap ilegal. “Sekarang gedungnya disita demi hukum,” ujar Brigadir Jenderal Whisnu.
HUSSEI ABRI DONGORAN, RIKY FERDIANTO, LINDA TRIANITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo