Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bareskrim menyiapkan jerat pidana dan pasal pencucian uang baru untuk KSP Indosurya.
Kerugian nasabah mencapai Rp 15,9 triliun.
Henry Surya diduga menghabiskan uang nasabah untuk membeli aset pribadi.
SUARA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meledak saat memaparkan penanganan kasus terbaru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam rapat koordinasi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Jumat, 27 Januari lalu. Saat itu ia mendapat giliran pertama berbicara. “Selama ini banyak babi hutan perbankan yang merusak taman koperasi,” ujar Teten mengulangi ucapannya di rapat itu kepada Tempo pada Rabu, 8 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. memimpin rapat koordinasi pada hari itu. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Jumhana, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Andrianto juga hadir. Agenda utamanya membahas strategi pemerintah dalam merespons putusan lepas pendiri dan pemilik Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 27 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menyebut laki-laki 47 tahun itu menjalankan praktik perbankan ilegal, pencucian uang, penipuan, serta penggelapan dana nasabah. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 20 tahun. Hakim memang menyatakan Henry bersalah. Namun majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman penjara karena persoalan itu lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata.
Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Menkop UKM Teten Masduki (kiri), Kabareskrim Komjen Agus Adrianto (kanan), dan Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono menggelar jumpa pers terkait dengan vonis bebas terdakwa kasus Indosurya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, .27 Januari 2023/Dok. Kemenko Polhukam
Baca: Kala Surya Tenggelam
Meski menghormati putusan hakim, Teten mengaku mangkel. Ia menyebut KSP Indosurya sudah jelas sebagai produk konglomerasi. Indikasinya, Indosurya tidak beroperasi layaknya sebuah koperasi yang berjalan atas inisiatif anggota dan melayani kebutuhan anggota. Mantan aktivis antikorupsi itu menuduh Indosurya mirip bank.
Indosurya diduga menggunakan model koperasi sebagai kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal perbankan. Alih-alih menggunakan prinsip koperasi “dari anggota dan untuk anggota”, Indosurya digunakan untuk mengumpulkan uang masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi. “Ada pula indikasi pencucian uang lewat anak perusahaan Indosurya yang saling terafiliasi,” kata Teten.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengamini tudingan Teten. PPATK menemukan 33 perusahaan yang pernah digunakan untuk menempatkan fulus Indosurya. Sebagian di antaranya merupakan perusahaan cangkang yang berada di negara suaka pajak.
Dari perusahaan-perusahaan inilah Henry menggunakan uang simpanan dana nasabah yang berhasil dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga. “Ada yang untuk membeli properti, kendaraan, dan perhiasan,” tutur Ivan.
Setelah rapat koordinasi tersebut, Menteri Mahfud menggelar konferensi pers. Ia menyesalkan putusan lepas Henry Surya. Ia mengatakan pemerintah akan melawan putusan itu. Ia menyebutkan ada delapan jerat pidana baru yang akan disiapkan untuk Indosurya. “Mungkin kita tidak perlu menghormati putusan itu karena dakwaan perkara itu sudah jelas, yaitu melanggar Undang-Undang Perbankan,” tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, timnya tengah merangkai jerat anyar untuk Henry dan Indosurya. Jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 8.756 orang. Fulus investasi nasabah yang raib sekitar Rp 15,9 triliun.
Sebelumnya, agar diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, polisi menggunakan laporan dari korban Indosurya. Untuk jerat pidana kali ini, Bareskrim membuat satu laporan model A, yang berarti laporan tersebut dibuat oleh polisi. “Ada pasal penipuan, penggelapan, dan yang paling penting disertakan pasal tindak pidana pencucian uang,” ucap Brigadir Jenderal Whisnu.
Tujuh laporan lain yang juga sedang disiapkan adalah laporan dari para korban lain. Obyek hukum laporan baru berbeda dengan laporan lawas untuk menjerat Henry. Hal lain yang membedakan adalah tempus (waktu kejadian) dan locus (lokasi kejadian) laporan tersebut.
Menteri Mahfud Md. juga meminta Kejaksaan Agung melawan putusan hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan permohonan kasasi. “Pilihan kasasi tidak bisa ditawar. Nanti kami susun setelah menerima dokumen putusan pengadilan,” katanya.
Pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo, meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Ia juga akan menghormati langkah Kejaksaan Agung yang berencana mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan lepas Henry.
Ia yakin majelis hakim kasasi bakal menolak permohonan itu lantaran substansi perkara KSP Indosurya sudah diuji hakim. “Artinya, Mahkamah Agung tidak lagi bisa mengadili fakta hukum yang sudah diuji pengadilan tingkat pertama,” tuturnya. Ia juga meyakini kliennya tidak bisa dijerat dengan pidana baru karena seseorang tidak boleh dijerat dengan perkara yang sama atau ne bis in idem.
Soesilo percaya Henry akan mengganti semua kerugian nasabah. Sebelumnya, perkara gagal bayar Indosurya kepada nasabah sudah diputus lewat mekanisme homologasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengembalian uang secara bertahap akan berjalan empat tahun. “Semua anggota koperasi secara keperdataan terikat dengan isi homologasi itu,” ujarnya.
Berburu Aset Henry Surya
KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebenarnya sudah mengetahui skandal Koperasi Indosurya sejak awal 2020. Dua tahun berlalu, Menteri Teten Masduki menerima laporan dugaan penggelapan dana anggota koperasi. Untuk menindaklanjutinya, Teten membentuk Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Satgas akan menjembatani koordinasi penertiban koperasi bermasalah bersama kepolisian, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalah muncul lantaran OJK tak ikut andil. Teten mengklaim lembaganya hanya berperan sebagai pembina koperasi, bukan pengawas. Sementara itu, Koperasi Indosurya ditengarai mempraktikkan kejahatan perbankan.
Ia berharap OJK ikut menelusuri lantaran aktivitas Indosurya sudah mirip produk perbankan. “Ini memang kambing saya, tapi merusak taman orang lain. Masak iya yang punya taman tidak merasa ada masalah?” ujar Teten menganalogikan perkara itu.
Ketika dimintai konfirmasi perihal itu, Sarjito, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, membenarkan adanya komunikasi lembaganya dengan Kementerian Koperasi ihwal kasus Indosurya. Ia mengklaim kewenangan OJK terbatas.
Menurut Sarjito, OJK tak bisa cawe-cawe mengawasi Indosurya karena pembinaan koperasi berada di bawah Undang-Undang Perkoperasian. OJK hanya bisa mengawasi lembaga keuangan yang terafiliasi dengan Indosurya. “Hanya sejauh yang beririsan dengan kewenangan OJK,” katanya.
Gedung Indosurya di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta, yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara terdakwa Henry Surya, 10 Februari 2023/TEMPO/Febri Angga Palguna
Dari penelusuran Tempo, Grup Indosurya berafiliasi dengan beberapa perusahaan keuangan, seperti PT Indosurya Inti Finance, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Bank Perkreditan Rakyat Indosurya Daya Sukses, BPR Indosurya Prima Persada, dan BPR Andalan Daerah. Sejumlah perusahaan ini merupakan lembaga keuangan yang seharusnya berada dalam pengawasan OJK.
Meski sudah menjadi perhatian pemerintah, tak semua lembaga negara mulus saat akan menelusuri dugaan penggelapan dana Indosurya. Ketua Satgas Koperasi Agus Santoso mengatakan saat ini polisi ingin memastikan hubungan antarperusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya beserta transaksinya. Permintaan mereka kerap diabaikan karena bukan bagian dari lembaga penegak hukum.
Untuk mengantisipasi hal ini, timnya berinisiatif menyambangi kantor Indosurya untuk meminta keterangan dan data-data. Upaya ini tak juga maksimal. Polisi, Agus menerangkan, tak bisa mengakses dokumen laporan transaksi keuangan koperasi. “Dokumen mereka sudah disita penegak hukum,” ucapnya.
Gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, juga ikut disita. Bangunan tersebut berada persis di samping gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kejaksaan menyita gedung sembilan lantai itu pada 8 Maret 2022 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya gedung itu dijual untuk mengganti dana nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto membenarkan adanya penyitaan dokumen dan aset Indosurya. Menurut dia, polisi menolak menerapkan penyelesaian dana nasabah lewat mekanisme badan pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Whisnu beralasan Indosurya tak bisa dikategorikan sebagai koperasi. “Koperasi itu bajunya saja," katanya. "Faktanya mereka menjalankan praktik perbankan."
Henry Surya merintis Koperasi Indosurya pada 2012. Menurut Kepala Subdirektorat III Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Henry membentuk koperasi karena perusahaan miliknya, PT Indosurya Inti Finance, disemprit OJK lantaran mengumpulkan dana nasabah tanpa mengikuti tata cara lembaga keuangan.
Setelah mengubah PT Indosurya Inti Finance menjadi koperasi, Henry memindahkan dana dan nasabah perusahaan itu ke lembaga baru yang ia beri nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. “Nasabah PT Indosurya kemudian menjadi nasabah awal KSP Indosurya,” ujar Komisaris Besar Robertus.
Koperasi Indosurya mulai berekspansi pada 2016. Mereka membuka kantor cabang di banyak kota. Hingga kini, jumlahnya mencapai 191 cabang.
Untuk menghimpun calon nasabah, manajemen membentuk pasukan tenaga pemasaran. Indosurya menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi daripada suku bunga bank. Untuk deposito senilai Rp 1 miliar, misalnya, Indosurya menawarkan bunga hingga 7,75 persen dalam tempo satu bulan. Padahal bunga bank maksimal hanya 4-5 persen per tahun.
Uang yang dikumpulkan dari nasabah tak digunakan untuk berinvestasi. Henry merekrut beberapa orang yang mengurusi keuangan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya. Mereka bertugas menampung lalu mengalirkan uang nasabah Indosurya ke berbagai perusahaan. Untuk tugas ini, mereka lazim disebut “operator token”.
Polisi menduga uang nasabah yang terkumpul tersebut sebagai bagian dari praktik pencucian uang. “Sebagian transaksi bahkan diperkirakan fiktif dengan tujuan memutar uang nasabah,” ucap Komisaris Besar Robertus.
PT Indosurya Berlian Jaya Sukses adalah satu di antara perusahaan afiliasi KSP Indosurya yang mendapat sorotan. PT Indosurya Berlian Jaya juga berkantor di Gedung Indosurya Center.
Dari total 12.500 lembar saham PT Indosurya Berlian, sebanyak 12.375 lembar dimiliki Indosurya Realty. Sisanya dimiliki Henry Surya. Perusahaan ini diketahui menerima transfer dana dari rekening KSP Indosurya. Uang itu lalu digunakan untuk membeli lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejak 31 Maret 2022, polisi menyita aset tersebut.
Koperasi Bukan Simpan-Pinjam/Tempo
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Henry juga mengalirkan uang nasabah lewat puluhan rekening bank swasta dan pemerintah. Sebanyak 26 di antaranya adalah rekening bank swasta yang secara khusus membuka kantor cabang di kantor pusat Indosurya. Salah satu rekening itu memperlihatkan transaksi untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian perhiasan dan biaya ulang tahun mewah anggota keluarga Henry Surya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Selama 2013-2023, rekening itu sudah menampung Rp 43,6 triliun. Sebanyak Rp 24,9 triliun sudah dikembalikan kepada nasabah. Sementara itu, sisanya dikelola lewat perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya. Rekening itu pernah digunakan Henry untuk membeli sejumlah properti senilai Rp 129 miliar, kendaraan mewah senilai Rp 21,6 miliar, dan perhiasan senilai Rp 186 miliar.
Perihal tuduhan menggunakan dana nasabah untuk membeli aset pribadi, pengacara Henry, Soesilo Aribowo, menolak memberi tanggapan. “Silakan tanya kepada penyidik dan penuntut umum,” ucapnya.
Polisi meyakini aktivitas KSP Indosurya bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian. Salah satu alasannya, banyak nasabah yang menginvestasikan uangnya tak tercatat sebagai anggota koperasi. Keuntungan para anggota tidak disalurkan pada akhir tahun lewat pembagian sisa hasil usaha.
Itu sebabnya polisi turut membidik niat atau mens rea Henry saat mendirikan KSP Indosurya. Henry ditengarai memanfaatkan “keunggulan” koperasi untuk mengakali aturan perbankan. Salah satunya terhindar dari pengawasan OJK. Sementara itu, Undang-Undang Perkoperasian belum menetapkan lembaga pengawas koperasi. Pengawas koperasi ditunjuk oleh anggotanya.
Komisaris Besar Robertus menuturkan, polisi juga akan menjerat Henry dan manajemen Indosurya dengan penerapan pasal pemalsuan akta autentik. Menurut Robertus, Henry mendirikan koperasi dengan niat buruk.
Penipuan, pemalsuan, dan penggelapan aset inilah, kata Robertus, yang akan menjadi pokok perkara untuk menjerat Henry dengan pidana pencucian uang. “Dengan cara ini kami yakin kasus baru ini tidak ne bis in idem,” katanya.
Soesilo membantah jika Henry Surya disebut melakukan pencucian uang nasabah Koperasi Indosurya. Apalagi pasal yang sama juga pernah didakwakan kepada kliennya. Karena itu, menurut dia, jerat pasal penghimpunan dana masyarakat tanpa izin tak relevan lagi. “Dakwaan pasal ini tidak terbukti di pengadilan,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo