Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengacara menganggap pemilik KSP Indosurya tidak bisa dijerat lagi dengan obyek hukum yang sama.
Ia membantah Henry menggunakan uang nasabah untuk membeli barang mewah.
Henry Surya berjanji mengganti dana nasabah.
PENDIRI sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, bersiap menghadapi proses hukum baru. Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyiapkan pidana anyar untuk Henry Surya dan Indosurya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry dari dakwaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Henry, Soesilo Aribowo, menyatakan jerat hukum yang baru itu masih dalam ranah substansi perkara yang sebelumnya, atau secara hukum termasuk ne bis in idem alias tidak bisa diperiksa kembali. Berikut ini petikan penjelasan Soesilo lewat keterangan tertulis mengenai proses hukum baru kliennya pada Jumat, 10 Februari lalu.
Pemerintah bersama Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan menyiapkan pidana baru untuk Henry Surya. Apa tanggapan Anda?
Pernyataan Bapak Menkopolhukam Mahfud Md. sangat disayangkan karena lebih bersifat opini publik. Jika jerat yang baru yang dimaksud masih dalam ranah substansi perkara a quo, khususnya berkaitan dengan harta kekayaan, secara hukum sudah termasuk perkara yang sudah diperiksa, diadili, dan diputuskan dalam perkara ini. Ini sudah termasuk telah terpenuhinya asas ne bis in idem, perkara dengan subyek, obyek, dan materi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan. Jadi Henry tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kali.
Bagaimana jika langkah hukum tersebut tetap dilanjutkan?
Jika ini dilakukan, tidak ada kepastian hukum bagi seseorang. Toh, kalau memang terdapat perbuatan pidana baru, sepatutnya dulu itu disatukan penuntutannya menggunakan metode pembarengan atau concursus atau samenloop yang dikenal dalam hukum pidana. Janganlah mengadili seseorang secara parsial. Itu kan juga pelanggaran hak asasi manusia.
Bagaimana tentang pasal pencucian uang?
Pencucian uang telah didakwakan bersamaan dengan tindak pidana Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Karena dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, jika didalilkan kembali, ini lagi-lagi memenuhi asas ne bis in idem.
KSP Indosurya dituduh tidak menjalankan fungsi koperasi, tapi lebih mirip perbankan. Benarkah?
Tidak demikian, mengingat Indosurya adalah koperasi simpan-pinjam yang tunduk dan kegiatannya diatur berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian. Lingkup usaha simpan-pinjam adalah menyimpan uang dan meminjamkan uang kepada anggota. Bahkan kedua instrumen di atas memperluas dan memodernisasi koperasi dengan memberikan ruang untuk usaha investasi dan modal penyertaan pada koperasi. Karena itu, terdapat kemiripan, tapi bukan kesamaan. Keduanya memiliki ruang yang berbeda walaupun terdapat kemiripan.
Benarkah Indosurya tidak pernah menggelar rapat anggota?
KSP Indosurya Cipta secara periodik menggelar rapat anggota tahunan. Terkait dengan adanya sebagian orang yang menanamkan uang tapi tidak tercatat sebagai anggota koperasi, ini adalah sinyalemen yang belakangan disuarakan ke publik setelah putusan perkara dijatuhkan. Jika dilihat dari dokumen bilyet simpanan berjangka koperasi yang disampaikan oleh pengelola, yang masih tercatat sampai periode 2019, semuanya sebanyak 8.576 bilyet. Setiap anggota bisa memiliki dua-tiga bilyet sehingga jumlah anggota koperasi yang benar sekitar 6.000.
Apakah Henry menggunakan uang nasabah untuk investasi dan membentuk perusahaan lain?
Kami tidak dapat memberikan keterangan atas pertanyaan di atas, karena sifatnya internal dan personal. Kami tidak punya pengetahuan dan kapasitas untuk memberikan keterangan.
Benarkah sebagian uang digunakan untuk membeli aset bahkan membiayai perayaan ulang tahun anggota keluarga Henry Surya?
Mengenai aset-aset tetap ataupun bergerak, rasanya tepat jika ditanyakan kepada teman-teman penyidik dan penuntut umum, karena merekalah yang telah menyita aset itu. Untuk pembelian perhiasan, setahu kami tidak ada.
Bagaimana skema pengembalian simpanan nasabah yang disiapkan klien Anda?
Henry Surya sudah memiliki niat bulat akan meneruskan skema homologasi yang terhenti sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelumnya skema homologasi telah berjalan melalui asset settlement dan pembayaran cicilan kepada anggota. Bahkan pembayaran melalui asset settlement dan cicilan telah mencapai kurang-lebih Rp 2,6 triliun dari kewajiban penundaan kewajiban pembayaran utang sekitar Rp 13 triliun.
Kejaksaan Agung bersiap mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan lepas Henry. Apa langkah Anda selanjutnya?
Pengajuan permohonan kasasi adalah hak sepenuhnya pihak Kejaksaan karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Semua pihak harus menghormati langkah itu. Yang terpenting alasan kasasi apa? Sebab, substansi upaya hukum kasasi tersebut terbatas sekali. Artinya Mahkamah Agung tidak lagi mengadili fakta-fakta seperti dalam persidangan pengadilan tingkat pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo